Menang Arbritase Lawan IMFA, Pemerintah Selamatkan Rp6,68 Triliun Uang Negara

aa
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung Prasetyo SH usai memberikan keterangan pers, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/4), (Foto: Humas Kemenkeu)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Indonesia berhasil memenangkan gugatan arbitrase IMFA (Indian Metal Ferro & Alloys Limited) terkait masalah tumpang tingih Izin Usaha Pertambangan. Kemenangan ini menyelamatkan keuangan negara sebesar 469 juta dollar AS atau Rp6,68 triliun.

“Kita sangat berterima kasih kepada Jaksa Agung, tidak hanya mencegah kerugian negara apabila kalah tapi juga mengembalikan uang perkara kita. Jadi, pengeluaran kemarin akan kembali lagi ke Pemerintah Indonesia,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konperensi pers bersama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (1/4).

Jaksa Agung Prasetyo SH menjelaskan, selain memenangkan Pemerintah Indonesia, IMFA pun dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah RI sebesar 2.975.017 dollar AS dan 361.247,23 Poundsterling (GBP).

“Majelis Arbiter dalam putusannya telah menerima bantahan Pemerintah RI mengenai temporal objection yang menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia,” ungkap Prasetyo.

Apabila IMFA melakukan due diligence (uji tuntas untuk menilai kinerja suatu perusahaan) dengan benar, menurut Jaksa Agung, permasalahan dimaksud akan diketahui oleh IMFA. Oleh karenanya, IMFA tidak dapat menyerahkan seluruh kesalahannya kepada Pemerintah Indonesia.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pemerintah tetap akan commit memberikan pelayanan kepada investor Indonesia. Kemenangan arbritase itu, menurut Menkeu, bukan karena pemerintah tidak peduli kepada investor tapi suatu perkara dimana pemerintah Indonesia memang akan tetap menjaga kelola.

Menkeu berpesan agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk terus merapikan berbagai perijinan. Dalam melakukan perjanjian kerjasama harus dilihat secara teliti mengenai hak dan kewajiban serta mampu memberikan kepastian hukum di Indonesia. (001)