Menantu dan Mertua Asal Bone Kompak Bawa Sabu 45,57 Gram

Rudi dan Agus pemilik sabu 45,57 Gram (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Satuan Reskoba Polres Nunukan mengamankan dua orang tersangka kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.  Tersangka Agus (26) menantu dari Rudi (35) asal Bone kedapataan membawa satu bal bungkusan berisi sabu seberat 45,57 gram di Nunukan.

“Keduanya tersangka diamankan Jum’at 12 Februari 2021 dilokasi berbeda,” kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasat Satreskoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit kepada Niaga.Asia, Selasa (16/02).

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat akan adanya seorang laki-laki, diduga menguasai narkoba jenis sabu, yang berada dipinggiran Jalan Ahmad Yani, Desa Sei Pancang, Sebatik Tengah.

Informasi ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian dan disana petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri persis laporan. Tidak butuh waktu lama, tersangka Rudi diamankan dan dilakukan penggeledahan badan.

“Tidak ditemukan sabu dibadannya, tapi diperoleh keterangan bahwa sabu dibawa oleh menantunya bernama Agus,” ujarnya.

Tim Satreskoba Polres Nunukan melakukan pencarian jejak keberadaan Agus, dimana diperoleh informasi tersangka berada di penginapan Kediri 1 Jalan. Tien Soeharto Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan.

Setelah memastikan posisi tersangka, Tim Satreskoba menggerebek dan langsung masuk ke penginapan, disana ditemukan satu bungkus sabu disimpan diatas pentilasi udara. Agus mengakui sabu tersebut miliknya.

Dijelaskan Lusgi lagi, tersangka Agus dalam pemeriksaan mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap, tersangka merupakan warga Jalan Dusun Lacikong RT. 01 RW.03 Kelurahana Gattareng Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone.

Adapun tersangka Rudi lahir di Tawau, Malaysia dan bekerja sebagai buruh bangunan, alamat domisili tempat tinggal Jalan Batu 4 Apas, Tawau, Sabah Malaysia.

“Tersangka saat ini diamankan di sel Polres Nunukan menunggu pemeriksaan lanjutan dan pemberkasan,” pungkasnya. (002)

Tag: