Mencuri di Perpustakaan Sekolah, Security Dihukum 1,4 Tahun

aa

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Abdurahman Karim, Senin (14/10) kemarin, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa Rahman Setiawan (25) pelaku pencurian di dalam Perpustakaan sekolah SMPN 38, Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Rahman yang bekerja sebagai Security di Sekolah tersebut, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Putusan Majelis hakim ini oleh terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara JPU Meilany Magdalena yang sebelumnya menuntutnya 2 tahun 6 bulan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Seperti terungkap dalam pemeriksaan di sidang sebelumnya, Rahman ditangkap karena melakukan pencurian ampli portable lengkap dengan mic wireless didalam perpustakaan milik SMPN 38.

Rahman mengaku barang tersebut diambil untuk dijual kembali, namun belum sempat menjualnya dia sudah keburu ditangkap. Perbuatan Rahman ini dilakukan bersama Indra yang membantunya saat melakukan aksi pencurian pada bulan Maret 2019 lalu. (007)