Mencuri Terekam CCTV, Pemulung Dihukum 1 Tahun Penjara

AA

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Tappi anak dari Yusuf Tatto (46) Warga jalan Gerilya Gang Keluarga, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, diganjar hukuman 1 tahun penjara atas perbuatannya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Perbuatan terdakwa ini dinyatakan Majelis hakim PN Samarinda, Selasa (24/9), dipimpin Hasrawati Yunus didampingi hakim anggota Parmathoni dan Abdurahman Karim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan JPU  melanggar pasal 362 KUHP.

Sebelumnya JPU Meilany Magdalena dari Kejari Samarinda menuntut  terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Atas putusan hukuman yang sudah lebih ringan 1 tahun ini, terdakwa menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” ucap terdakwa Tappi menjawab pertanyaan hakim.

Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, terdakwa melakukan tindak pidana pencurian secara berturut-turut di rumah saksi korban Ariansyah yang tinggal di jalan Damanhuri, Samarinda.

Aksi pencurian yang terekam kamera pemantau (CCTV) itu dilakukan terdakwa pada bulan Februari 2019, dimana saksi korban Ariansyah tidak berada dirumah.

Terdakwa Tappi berhasil mengambil sebuah Accu dan injakan aluminium mobil Avanza milik saksi korban yang kini dijadikan barang bukti dipersidangan.

Perbuatan terdakwa ini terbongkar berkat rekaman CCTV  tetangga korban dan memberitahukan kepada saksi  kalau dirumahnya sering dimasuki pemulung. (007)