Mendagri Dorong Pemda Percepat Realisasi APBD 2021

Presiden Jokowi didampingi Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan Seskab Pramono Anung pada pembukaan secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021, di Istana Negara Jakarta, Selasa (04/05/2021)(Foto: Humas Setkab/Agung)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) agar melakukan percepatan dalam merealisasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2021 dengan program-program padat karya, sehingga dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19.

“Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa sedapat mungkin program-program yang dibuat di tengah situasi pandemi ini adalah program-program yang padat karya. Program-program yang banyak mengajak rakyat membangun jalan, bendungan, dan lain-lain yang padat karya,” ujarnya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021, secara virtual, Selasa (04/05/2021).

Lebih lanjut, Mendagri juga mendorong agar pemda dapat bekerja sama menggenjot realisasi APBD pada kuartal kedua. Ia menilai realisasi APBD Tahun 2021 penting karena akan menjadi landasan pemulihan ekonomi di tahun 2022.

“Kuartal kedua kita harapkan bisa meningkat pada bulan April, Mei, Juni. Ini untuk bisa melompat ke angka tujuh persen tidak mungkin pemerintah pusat saja yang bergerak, pemda harus bergerak. Oleh karena itu, tolong belanjakan, diatur ritme belanja di daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tito mengingatkan agar realisasi APBD tidak ditumpuk di akhir tahun. Terkait hal tersebut, Mendagri telah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memonitor daerah yang belum merealisasikan APBD.

“Saya sudah perintahkan kepada Dirjen Keuda [Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah] koordinasi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu nanti untuk di-zoom ini daerah-daerah mana saja dan apa penyebabnya. Kalau penyebabnya karena memang tidak punya konsep untuk membelanjakan, tidak memiliki target, targetkan per kuartal atau per triwulan, berapa persen yang mau dibelanjakan, jangan digenjot di akhir tahun,” tegasnya.

Selain itu, Tito berharap Kemenkeu dapat melakukan transfer dana ke daerah berbasis kinerja sehingga APBD tidak akan ditumpuk atau hanya disimpan oleh daerah sampai akhir tahun.

“Jadi kalau kinerjanya ternyata belanjanya tidak bergerak, lebih baik transfernya ditahan dulu, supaya dibelanjakan dulu, kalau seandainya sudah mulai mendekati mulai berkurang baru transfer,” ujarnya.

Dalam paparannya, Tito juga mendorong pemda agar memperhatikan proporsi belanja modal yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Ditekannya bahwa proporsi belanja modal lebih ditingkatkan, baik untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sehingga ekonomi akan semakin kuat.

Tak hanya itu, Mendagri meminta pemda membuat tim khusus (teknis) untuk penyusunan RKPD, APBD, dan lain-lain agar penyusunan dapat mengikuti program pemerintah pusat.

“Penyusunan ini mengikuti prinsip program-program yang kita buat, nanti akan money follow program, programnya kita buat sekarang ini, dan uangnya mengikuti. Nanti kalau sudah jadi APBD, APBD-nya sudah ditandatangani, eksekusi tahun depan prinsipnya programnya follow money, berapa uang yang ada itu yang diikuti dikerjakan,” terangnya.

Menutup paparannya, Tito juga mengingatkan soal kewenangan pemerintah pusat dalam mengawasi penggunaan APBD. Terkait hal itu, pemerintah pusat akan terus memperbaiki dan memberikan bimbingan teknis kepada pemda. Saat ini, pemerintah pusat telah memanfaatkan sistem informasi dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.

“Kami tidak ingin sebetulnya membuat repot teman-teman daerah tapi inilah tanggung jawab kita dalam rangka untuk membuat sistem yang bisa meminimalisir penyimpangan, moral hazard. Juga membuat rekan-rekan, teman daerah menjadi lebih terbuka dan lebih punya instrumen ketika berhadapan dengan teman-teman di legislatif daerah,” tandasnya.

Humas : Humas Setkab | Editor : Saud Rosadi

Tag: