Mendagri: Kepala Daerah Sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D. (Foto Puspen Kemendagri)

JAKARTA.NIAGA.ASIAMenteri Dalam Negeri (Mendagri) HM Tito Karnavian dalam surat edaran (SE) terbarunya tertanggal 29 Maret 2020, Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan langkah-langkah antara lain,  Pertama; Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah.

“Disamping itu, gubernur juga menjadi anggota Dewan pengarah Gugus Tugas COVID-19 Tingkat Nasional,” terangnya.

Kedua; sebagai  Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, gubernur dan bupati/walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut; antisipasi dan penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan mempernahtikan arahan Ketua Gugus Tugas COVID-19; penysusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tuas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, berpedoman pada lampiran SE Nomor: 440/2622/SJ.

“Pendanaan yang diperlukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah dibebankan kepada APBD,” tandas Mendagri.

Ketiga; Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan bebarapa hal antara lain; penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi.

“Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, gubernur, bupati/walikota menetapkan status bencana COVID-19,” kata Mendagri.

Keempat; Dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan COVID-19, Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah harus melakukan; (a) Analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidance-based untuk memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat, serta memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan memberikan layanan bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Kemudian, (b) Menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumberdaya dan fasilitas kesehatan yang dimiliki, antara lain bekerjasama dengan rumah sakit swasta sebagai rujukan penderita COVID-19, menambah ruang isolasi di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan dan pendukung lainnya, serta meningkatkan kapasitas Puskesmas atau layakan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.

Selanjutnya, (c) Melakukan refocussing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan wabah COVId-19 di daerah sebagaimana diamanatkan Inpres No 4 Tahun 2020, serta (d) Melaksanakan sosialisasi pembatasan sosial (sosial distancing) dan karatina mandiri yang melibatkan semua jajaran Pemda, masyarakat, dan dunai usaha dengan memperhatikan protokol-protokol terkait penangangan COVID-19. (001)

Tag: