Mendagri Respons Usulan Gubernur Irianto Soal DOB Tanjung Selor

aa
Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie. (Foto : Infopubdok Kaltara)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Tanjung Selor merupakan ibukota Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Hanya saja, ibukota provinsi yang berada di wilayah Kabupaten Bulungan tersebut hingga saat ini masih berstatus kecamatan.

“Tanjung Selor ibukota provinsi satu-satunya di Indonesia yang masih berstatus kecamatan,” kata Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, sebagaimana disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melalui pesan WhattsApp, Senin (27/1).

Sehubungan dengan itu, dalam upaya lebih mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Kaltara, sekaligus melaksanakan Inpres Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor, Irianto mengusulkan beberapa hal yang ditujukan kepada Mendagri.

Pertama, meminta diberikan kebijakan pengecualian untuk percepatan terbentuknya daerah otonomi baru (DOB) Tanjung Selor

“Kedua perlu dikaji peluang diterbitkannya Perpres tentang Pengelolaan Kota Tanjung Selor, langsung di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,” saran dia.

Hal itu, lanjut Irianto, terkait dengan pelaksanaan Inpres Nomor 9 Tahun 2018 tersebut. Sekaligus memantapkan persiapan terbitnya Undang-undang tentang DOB Kota Tanjung Selor.

“Kiranya Bapak Mendagri berkenan membantu, dan memberikan perhatian khusus atas aspirasi ini,” demikian Irianto.

Pesan WhatsApp Gubernur Irianto tersebut ditembuskan ke beberapa menteri lainnya. Di antaranya, Menko Perekonomian, Menko Polhukam, Mensesneg dan Seskab, dan juga Bupati Bulungan.

Tidak lama berselang, aspirasi Gubernur Kaltara itu mendapat respons baik oleh Tito Karnavian. Tito meminta Irianto Lambrie bersama staf terkait, menemuinya guna membahas masalah teknis DOB Tanjung Selor tersebut, untuk segera dieksekusi.

Untuk itu, Irianto menginstruksikan kepada Sekprov Kaltara dan Asisten I Pemprov Kaltara, untuk dibuatkan surat secara resmi terkait DOB Kota Tanjung Selor. (003)