Mendagri Sahkan Sani sebagai Sekdaprov Kaltim

aa
Mendagri Tjahjo Kumolo mengambil sumpah dan janji Abdullah Sani sebagai Sekdaprov Kaltim di Kantor Kemendagri, Selasa (16/7/2019). (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Abdullah Sani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur sah menjadi pejabat definitif Sekretaris daerah Provinsi Kalimantan Timur setelah diambil sumpah dan janjinya oleh Mendagri Tjahjo Kumolo  di Kanto Kemendagri di Jakarta, hari ini, Selasa (16/7/2019) sore.

Dasar pelantikan adalah Pasal 235 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan dan Keputusan Presiden Joko Wododo menanda tangani Keputusan Presiden Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 Nopember 2018 yang isinya menetapkan Abdullah Sani sebagai Sekda Provinsi Kaltim. Sani mengikuti proses lelang jabatan sekdaprov saat gubernur Kaltim masih dijabat H Awang Faroek Ishak. Ada tiga nama yang dikirim Awang Faroek ke Presiden melalui mendagri untuk dipilih menjadi sekda. Selain sani adalah Muhammad Sa’bani, dan HM Aswin.

Bunyi Pasal 235 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014; “Kepala daerah mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (4).”

Ayat (2); “Dalam hal kepala Daerah menolak mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota.”

Mendagri Tjahjo Kumolo  mengambilalih pelantikan Sani karena sejak SK Presiden diterbitkan dan dikirim ke Gubenu Kaltim, H Isran Noor, gubernur menolak melantik Sani, bahkan akan hal itu, Mendagri sempat menyurati  Isran agar melantik Sani.

Mendagri ingatkan Isran

Beberapa jam sebelum dilantik,  kepada wartawan, sebagaimana dilaporkan Poskaltim.com, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, agar mengikuti mekanisme dan aturan yang ada. In terkait dengan penetapan serta pemilihan sekretaris daerah Kaltim. “Gubernur mengirim tiga nama dan sudah dipilih di pusat, sudah terbit keputusan presidennya. Janganlah gubernur seenaknya membangkang” kata Mendagri.

aa
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers tentang pelantikan Sekdaprov Kaltim, Selasa (16/7/2019). (Foto Istimewa)

Pada tahapan awal, menurut dia, Pemerintah Provinsi Kaltim telah memutuskan untuk merekomendasikan tiga nama yang menjadi calon sekretaris daerah ke pemerintah pusat. Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah pusat melakukan pengecekan serta melihat rekam jejak dari tiga nama tersebut.

Setelah itu, pemerintah pusat menetapkan satu nama terbaik yang tepat mengemban tugas sebagai sekretaris daerah. Penetapannya pun melalui surat keputusan presiden. “Tiga nama ini kan direkomendasikan gubernur. Setelah dipilih malah gubernur tidak mau melantik, malah menunjuk pelaksana tugas yang lain,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pada Selasa 16 Juli 2019, Kemendagri akan mengambil alih pelantikan. Sekda Kaltim terpilih akan dilantik di Jakarta. “Ya saya lantik hari ini, yang penting kita lantik. Kami mengamankan kepres Bapak Presiden. Ini muruah kehormatan pemerintah pusat,” ujar Tjahjo.  (001/*)