Mendagri: Sektor Pertanian Tanggung Jawab Pusat dan Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D dan Menteri Pertanian, H Syahrul Yasin Limpo melakukan Penandatangan Adendum Nota Kesepahaman (MoU) terkait Koordinasi Tugas dan Fungsi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian di Jakarta, Senin (27/1/2020). (Foto Kemendagri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Urusan pemerintahan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu absolut, pemerintahan umum dan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terbagi antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari 32 urusan termasuk bidang pertanian, menjadi dasar dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

Pembangunan pertanian bersifat multi sektor yang melibatkan unsur antara lain kesehatan, perdagangan, komunikasi dan informatika, pekerjaan umum, pembangunan desa, serta koperasi dan usaha kecil menengah. Untuk itu Kemitraan/kerjasama sangat diperlukan untuk meningkatkan kinerja pembangunan pertanian di Indonesia secara berkelanjutan, baik kerjasama antar institusi pemerintah, maupun antara pemerintah dan masyarakat swasta.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian menegaskan itu saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Pembangunan Ekonomi sekaligus melakukan Penandatangan Adendum Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pertanian (Mentan) terkait Koordinasi Tugas dan Fungsi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian. Penandatanganan dilakukan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (27/01/2020).

Pembangunan daerah yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren, mengacu pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang disusun oleh Kementerian/Lembaga. Sesuai amanat Pasal 8, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa sinkronisasi pelaksanaan pembangunan di daerah menjadi tanggung jawab masing-masing K/L dalam kerangka pembinaan dan pengawasan teknis yang bersinergi dengan pembinaan dan pengawasan umum yang secara nasional dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan, sebagaimana tertuang dalam PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Salah satu bentuk sinergitas antara Binwas Umum dan Binwas Teknis adalah melalui kerjasama yang salah satunya adalah penandatangan nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan sektor pertanian,” ujarnya.

Dalam hal sinergitas pelaksanaan, salah satu langkah Kementerian Dalam Negeri adalah mendorong daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, melalui pengintegrasian program pertanian nasional ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah sesuai Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Renja Pemerintah Daerah.

“Selanjutnya, dalam konteks mendukung perencanaan dan penganggaran di daerah, Kementerian Dalam Negeri setiap tahun menetapkan Permendagri yang mengatur tentang pedoman penyusunan RKPD dan APBD serta Permendagri No. 90 Tahun 2019 yang mengatur tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Dengan adanya nota kesepahaman, diharapkan kinerja pembangunan pertanian yang terdapat dalam lingkup nota kesepahaman dapat lebih fokus sehingga mempercepat pencapaian target secara nasional,” jelas Mendagri.

Tak hanya itu, koordinasi juga diharapkan dapat mendatangkan manfaat agar program kegiatan pembangunan pertanian yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam lampiran UU No. 23 Tahun 2014.

“Dalam hal penguatan koordinasi, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan penyusunan nota kesepahaman untuk menegaskan kerjasama dalam pelaksanaan program pertanian komando strategis pembangunan pertanian (Kostratan), penanganan rawan pangan dan stunting serta lingkup bidang yang lain termasuk penggunaan NIK sebagai basis data yang ditindaklanjuti dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS),” kata Mendagri.

Adapun rencana Kerjasama ke depan disampaikan Mendagri yang meliputi:

Pertama, pencapaian target pembangunan nasional bidang pertanian dilakukan melalui sinkronisasi dan harmonisasi penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan program/kegiatan antara Kementerian yang membidangi urusan pertanian dan pangan serta pemerintah daerah.

Kedua, sinkronisasi dilakukan melalui Koordinasi Teknis Pembangunan antara Pusat dan Daerah dengan 4 (empat) tahapan, yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, dan Evaluasi pembangunan daerah yang mengacu pada Prioritas Pembangunan Nasional dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Ketiga, Kepala Daerah melalui peran koordinatif Sekretariat Daerah bersama Pemerintah Daerah terkait mengoptimalkan sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan pertanian, melalui sinergi kebijakan/rencana/program antar perangkat daerah dengan mengacu pada kebijakan/rencana/program nasional secara vertikal maupun horizontal.

Keempat, kebijakan/rencana/program diinternalisasikan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD/RPJMD/RENSTRA/RKPD) dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan dukungan APBD.

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian Tahun 2020  dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Perdagangan, Menteri Kesehatan, Menteri Komunikasi dan Informatika yang diwakil Sekjen Kominfo, Kepala BSSN, Kepala BPOM yang diwakili Plt. Sestama BPOM, Wakil Komisi IV DPR RI. (001)

Tag: