Mendagri Tjahjo : Wali Kota Tangerang Harus Menjaga Etika Pemerintahan

Mendagri Tjahjo Kumolo saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Jakarta (foto : HO/Puspen Kemendagri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan bahwa Wali Kota Tangerang harus tetap menjaga etika pemerintahan. Hal itu diungkapkannya usai melakukan Konferensi Pers Festival Gapura Cinta Negeri, di Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

“Wali Kota harus menjaga etika pemerintahan. Wali Kota tidak boleh melakukan atau menuduh sesuatu yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Wali Kota juga tidak boleh melangkah sepihak, melakukan langkah-langkah yang merugikan publik seperti memutus air, memutus listrik, itu kan tidak boleh karena ini masalah pelayanan publik, yang dirugikan adalah masyarakat,” kata Tjahjo, dalam keterangan tertulis diterima Niaga Asia, dari Puspen Kemendagri, Rabu (17/7) malam.

Tjahjo juga mengungkapkan Wali Kota Tangerang seyogyanya, dalam mengkomunikasikan dengan baik dari persoalan tersebut, agar tidak merugikan publik.

“Bahwa segala sesuatu harus dikomunikasikan dengan baik sebagai kepala daerah, juga harus berprasangka baik. Jangan sampai membuat suatu kebijakan yang sifatnya emosional yang merugikan publik,” ujar Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan dalam setiap polemik dan perbedaan pendapat, tentunya harus diselesaikan dengan cara santun dan bermartabat sehingga tidak menciderai wibawa pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkumham. Tidak hanya itu, setiap penyelesaian persoalan diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik.

Diketahui, perselisihan antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham mencuat, bermula dari perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dalam kisruh aset Kemenkumham di Tangerang. Menteri Yasonna menyindir Wali Kota Tangerang Arief, yang berencana membuka persawahan di lahan Kemenkumham. Namun Wali Kota Tangerang membalas sindiran itu dengan menghentikan tiga layanan publik di kompleks Kemenkumham di Tangerang. Selain memutus sambungan penerangan jalan umum (PJU), pihaknya juga menghentikan pengangkutan sampah dan tidak memperbaiki drainase di 50 RT 12 RW di 5 kelurahan di Kecamatan Tangerang di komplek Pengayoman, Kehakiman dan Kemenkumham. (*/006)