Menengok Peran Jafung Penggerak Swadaya Masyarakat di Daerah

Sosialisasi pejabat fungsional penggerak swadaya masyarakat di Batam, Selasa 21 Juni 2022 (Foto : istimewa)

BATAM.NIAGA.ASIA — Pasca keputusan penyetaraan jabatan dari pejabat struktural Pengawas (Eselon IVa) menjadi pejabat fungsional (Jafung) penggerak swadaya masyarakat (PSM) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, menimbulkan kegalauan dan berbagai pertanyaan tentang masa depan karier mereka.

Untuk menepis kegalauan itu, Kepala DPMPD Provinsi Kaltim M Syirajudin mengundang Kepala Pusat Pembinaan Jafung PSM dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Menurut Syirajudin, kegiatan itu bertujuan agar instansi pembina tersebut secara langsung dapat menyosialisasikan berbagai kebijakan terkait Jafung PSM. Kegiatan sosialisasi pada hari Selasa (21/6) itu berlangsung di Aula Kantor Camat Lubuk Baja, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural eselon III dan para pejabat fungsional PSM yang baru saja dilantik diikuti dengan penuh antusias. Terbukti banyak pertanyaan yang diajukan para peserta sosialisasi.

Nurman Syafar, pejabat fungsional PSM Ahli Muda dari BPSDM Kemendes PDTT selaku narasumber menjelaskan, PSM terbentuk sejak tahun 1994.

“Namun, 10 tahun kemudian, atau tepatnya tahun 2004, baru terbit Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58 tentang Jafung PSM dan Angka Kredit-nya,” kata Nurman, seperti dikutip niaga.asia dari keterangan tertulis DPMPD, Rabu.

Lebih lanjut, Nurman menjelaskan, Jafung PSM yang terbentuk sejak lama itu kebanyakan ditempatkan di lingkungan pemerintahan kecamatan.

“Seiring dengan arahan Presiden Jokowi untuk pengurangan pejabat struktural, maka saat ini Jafung PSM ada pada tingkat pemerintah pemerintahan kecamatan, kabupaten dan kota, provinsi dan pemerintah pusat,” terang Nurman.

Sementara itu, pada saat curah pendapat, Jauhar Efendi selaku Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim, yang juga sebagai praktisi pemerintahan desa memberikan pendapat, bahwa penyetaraan pejabat struktural eselon IVa menjadi Jafung PSM, seperti “permen nano-nano”.

“Artinya, secara de jure sebagai Jafung. Tetapi secara de facto, nuansa strukturalnya belum sepenuhnya terhapus. Karena pejabat administrasi (eselon IIIa) masih ada, dan struktur organisasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) belum dilakukan perubahan,” ujar Jauhar.

Untuk itu, Jauhar meminta ikuti saja apa yang menjadi kebijakan Gubernur.

“InsyaAllah tidak ada pihak yang dirugikan dengan perubahan kebijakan tersebut. Apalagi Jafung PSM bukan hanya ada di DPMPD, tetapi juga ada di Disnakertrans dan Dinas Sosial. Untuk itu, para Jafung PSM harus melakukan kolaborasi dengan Jafung PSM yang ada di SKPD lain,” terang Jauhar.

Jauhar juga menyarankan, agar kompetensi para Jafung PSM segera ditingkatkan.

“Sehingga mereka (Jafung PSM) bisa memahami tugas pokok dan fungsi mereka serta dapat bekerja secara mandiri, agar tidak terhambat dalam pengembangan karier mereka,” demikian Jauhar.

Sumber : DPMPD | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: