Mengadu ke DPRD Kaltim, Warga Lung Isun Minta Dukungan Politik

Pertemuan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dengan masyarakat Long Isun. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Koalisi Kemanusiaan Untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat, bersama tokoh masyarakat Kampung Lung Isun, hari ini mendatangi DPRD Kaltim. Mereka beraudiensi, dan disambut langsung Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Senin (10/2).

Dalam audiensi itu, koalisi yang terdiri dari WALHI Kaltim, Perkumpulan Nurani Perempuan, POKJA 30, dan Jaringan Advokat Lingkungan Hidup bersama perwakilan masyarakat Lung Isun,  menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan perkembangan proses pengajuan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat kampung Lung Isun.

Selain itu koalisi juga meminta dukungan secara politik, atas proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, yang diajukan bersama masyarakat melalui inisiatif DPRD Kabupaten Mahakam Ulu.

Dalam paparan yang disampaikan Koordinator koalisi Yohana Tiko, kronologis permasalahan sejak awal hingga perkembangan setelah dilakukannya advokasi oleh koalisi yang menuai hasil cukup positif sejauh ini.

Bahwa konflik mulai terjadi sejak 2011. Puncaknya pada 30 Agustus 2014, salah satu tokoh pemuda Theodorus Tekwan Ajat diduga ditangkap dan ditahan selama 109 hari. Dimana, kemidian, 15 Desember 2014 dibebaskan secara bersyarat hingga kini masih menyandang status tersangka.

“Saat ini menunggu rampungnya proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh masyarakat dan koalisi,” kata Tiko.

Selain itu, menurut Tiko, seluruh proses telah dilakukan dan mengalami kemajuan yang signifikan. Meskipun saat ini bergantung pada Pemkab dan DPRD Mahakam Ulu dalam pembahasan Raperda yang diusulkan. “Bila telah disahkan, maka ini merupakan suatu langkah maju dalam proses Pengakuan dan Perlindungan MHA Lung Isun ini,” imbuhnya.

Selain memaparkan proses advokasi, koalisi juga mengharapkan dukungan secara politik kepada DPRD Kaltim, agar mengawal dan memfasilitasi proses pembahasan Raperda yang diajukan oleh masyarakat.

“Kami berharap DPRD Kaltim berkoordinasi dengan Gubernur agar melakukan fasilitasi selama pembahasan rancangan perda yang kami ajukan sebagaimana Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang penyusunan produk hukum daerah,” lanjut Tiko, yang Direkur Eksekutif WALHI Kaltim itu.

Masyarakat dan koalisi juga berharap, dengan dilakukannya audiensi dengan DPRD Kaltim ini, akan semakin mempermudah dan mempercepat proses pengakuan dan perlindungan MHA Lung Isun. Sehingga, wilayah yang disengketakan saat ini dapat segera diajukan menjadi Hutan Adat untuk perlindungan hutan Masyarakat Adat Kampung Lung Isun.

“Semoga pertemuan ini membuahkan hasil yang positif. Sehingga cita-cita masyarakat Lung Isun segera memiliki Hutan Adat,” tutup tiko.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Lembaga Adat kampung Lung Isun, Kristina Yeq Lawing turut menyampaikan keluh kesahnya.

“Nunoq Kenap Negara taq Kameq Umaq Lung isun, Anak saya Tekwan Ajat masih status tersangka hingga saat ini karena belum keluar SP3-nya. Pada 17 Oktober tahun lalu dia dipanggil oleh Polres Kutai Barat, untuk menyelesaikan kasusnya. Namun pada kenyataannya Tekwan di minta untuk menandatangani surat perdamaian, tidak boleh menutut apapun dengan perusahaan,” ujar Hinai Yeq, sapaannya.

Selain itu, lanjutnya, perusahaan juga terus memohon perdamaian dengan masyarakat agar tidak ada tuntutan apapun. Namun pihaknya tidak mau berdamai hingga saat ini, dengan alasan warga kampung telanjur sakit hati, lantaran tidak dihargai oleh perusahaan.

Perwakilan lembaga adat ini juga mengharapkan agar pengakuan dan perlindungan HAM, segera rampung sehinga dapat segera dimanfaatkan oleh warga kampung Lung Isun. “Kami hanya bisa melahirkan sepuluh anak, tetapi kami tidak bisa melahirkan tanah,” ujar dia.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengapresiasi dan menyatakan dukungannya atas perjuangan yang dilakukan masyarakat Lung isun beserta koalisi. Makmur menyatakan akan berkomunikasi dengan Polda Kaltim berkaitan dengan status tersangka Tekwan Ajat, yang hingga saat ini menjadi tersangka di Polres Kutai Barat.

Masih menurut Makmur, dia membantu berkomunikasi dengan DPRD Mahakam Ulu dalam rangka percepatan pembahasan Raperda yang diajukan oleh masyarakat beserta koalisi.

“Kami akan membantu berkomunikasi dengan Polda yang berkaitan dengan status tersangka itu. Kami akan berkoordinasi dengan DPRD Mahakam Ulu untuk yang Raperda yang akan dilakukan oleh Komisi I DPRD Kalimantan Timur,” ungkap Makmur. (009)