Mengadu ke DPRD Nunukan, Warga Tuntut Kepastian Hibah Lahan Griya Tepian Pantai Lestari

Rapat Dengar Pendapat DPRD Nunukan bersama perwakilan warga Perumahan Griya Tepian Pantai Lestari terkait kepastian hibah lahan relokasi (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sejumlah perwakilan warga Perumahan Griya Tepian Pantai Lestari, Kecamatan Nunukan, mempertanyakan hak atas lahan pemukiman relokasi yang sejak tahun 2009 tidak kunjung mendapatkan kepastian dari Pemerintah Nunukan.

Juru Bicara warga Perumahan Griya Tepian Pantai Lestari, Gazalbah Tahir mengatakan, lahan pemukiman yang kini dihuni lebih 100 lebih warga adalah relokasi dari program pemerintah dalam membangun jalan lingkar tahun 2009.

“Kami sekitar 100 warga sukarela pindah atas permintaan pemerintah dari lokasi pemukiman yang kini menjadi jalan Lingkar Nunukan,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Nunukan, Kamis (12/08).

Dihadapan ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa dan Ketua Komisi I DPRD Nunukan Andi Krislina serta anggota DPRD lainnya, Gazalbah meminta pemerintah memberikan kepastian atas lahan perumahan yang  telah 12 tahun dihuninya.

Kepastian hukum ini lanjutnya, telah sesuai dengan perjanjian yang dibuat masyarakat bersama pemerintah di tahun 2009 perihal relokasi penduduk dengan kesepakatan tiap warga diberikan lahan lengkap dengan sertifikat.

“Sudah 12 tahun kami tidak mendapatkan kepastian lahan, kami minta mana janji pemerintah memberikan lahan dan sertifikat,’ ucapnya.

Gazalbah menuturkan, pada tahun 2007 Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad meminta warga-warga yang berada di jalan lingkar bersedia dipindahkan ke lokasi pemukiman penduduk yang disiapkan pemerintah Nunukan.

Rencana relokasi ditindaklanjuti kembali bulan Mei tahun 2009 dihadiri masyarakat dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Nunukan. Awalnya, masyarakat menolak karena secara ekonomi sudah sangat menunjang bermukim di sana.

“Sekitar 16 Juni 2009 disepakati relokasi tahap pertama sekitar 100 orang dengan perjanjian diberikan lahan mendirikan rumah serta sertifikat,” jelasnya.

Seiring kesepakatan dan janji-janji, warga menunggu dan menuntut kepastian kepemilikan lahan sudah berlarut-larut 12 tahun. Sebelumnya, tahun 2017 warga pernah bertemu Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura yang mengatakan bersedia membantu keinginan warga.

Bupati Nunukan berucap, selaku pemerintah daerah sangat mengapresiasi kepentingan masyarakat selama tidak melanggar aturan, jangan sampai kebijakan pemerintah malah berdampak hukum dibelakang hari.

“Bupati mengapresiasi keinginan kami, tinggal bagaimana instansi teknis yang membidangi bekerja sesuai aturan,” beber Gazalbah.

Menanggapi tuntutan warga, Ketua Komisi I DPRD Nunukan Andi Krislina dalam RDP meminta Bidang aset Setkab Nunukan lebih memprioritaskan penyelesaian lahan  Perumahan Griya Tepian Pantai Lestari dibandingkan persoalan aset lainnya.

“Ada tujuh persoalan aset di Setkab Nunukan yang masih berproses, kami minta persoalan  lahan perumahan griya tepian tepian pantai lestari diutamakan untuk secepatnya selesai,” ucapnya.

Kemudian lanjut Krislina, DPRD merekomendasikan tim aset penyelesaian lahan griya tepian agar melaporkan hasil perkembangan penyelesaian lahan dan jika diperlukan, DPRD siap memberikan masukan ataupun diajak berkonsultasi.

“harapan kita persoalan ini benar-benar diprioritaskan karena sudah terlalu lama berlarut-larut 12 tahun,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Setkab Nunukan Edy Sandre menjelaskan, pemerintah daerah sudah cukup keras berjuang menyelesaikan masalah ini, namun sangat sulit bagi pemerintah memutuskan kebijakan hibah lahan ini.

“Saya sangat bersyukur ada hearing DPRD ini, kami berterima kasih banyak membantu penyelesaian masalah” sebutnya.

Edy juga belum bisa memastikan apakah hibah akan tetap dilakukan atau tidak, kebijakan hibah adalah kewenangan pimpinan dan tentunya ada dasar hukum yang bisa melindungi proses tersebut.

“Permohonan hibah dari masyarakat sudah ada, cuma ada hal-hal yang belum clair dan lengkap ke ranah itu, makanya kami belum bisa memproses ini,” imbuhnya.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Budi Anshori

Tag: