Mengaku Anggota BNN, Bawa Kabur Handphone ABG

aa
Danis Setiawan  dan M Rudi Ismawan, duduk di kursi pesakitan. (Foto Ibnu Arifuddin/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Danis Setiawan (29) warga jalan Cermai, Kecamatan Samarinda Ulu dan M Rudi Ismawan, warga Perum Sambutan,  terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda lantaran perbuatannya melakukan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman.

Pada sidang agenda pemeriksaan saksi korban di PN Samarinda , Rabu (4/9) sore, Terdakwa Danis dan Rudi tidak dapat membantah semua keterangan saksi korban Ridho dan Iswandi yang dihadirkan JPU Agus Purwantoro di persidangan.

Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Parmathoni, saksi korban Ridho yang masih dibawah umur ini menceritakan awal ketemu dengan kedua terdakwa ketika mereka sedang berada di Jalan AM Sangaji, Senin (20/5/19) malam sekitar pukul 21.30 WITA.

Waktu itu kata saksi Ridho, dia tengah duduk diatas motor dipinggir jalan. Tak lama kemudian  Rudi dan Danis yang tengah berboncengan melintas dan menghampiri dirinya, lalu menanyakan keberadaannya dipinggir jalan tersebut.

” Ngapain kamu disini,” sebut Saksi Ridho menirukan ucapan terdakwa waktu itu.

“Saya katakan kepada terdakwa sedang menunggu teman untuk bermain,” terang Ridho dengan polosnya.

Kedua anak baru gede (ABG) inipun mengaku dibawa oleh kedua terdakwa dengan berboncengan sepeda motor. Ridho berboncengan dengan terdakwa Rudi sementara saksi Iswandi bersama Danis.

Ditengah perjalanan tepatnya di jalan Gatot Subroto,  Rudi mengeluarkan sepucuk pistol dan mengaku sebagai anggota polisi BNN. Kepada Ridho, terdakwa Rudi mengatakan jangan sampai bermain narkoba kalau tidak ingin merasakan ini, sambil menodongkan pistol ke paha korban.

Saksi Ridho mengaku, terdakwa Rudi kemudian meminta handphone merk Vivo miliknya dengan alasan akan diperiksa. “Setelah mengambil handphone saya, mereka berdua langsung pergi,” ujar saksi Ridho yang dibenarkan oleh rekannya Iswandi.

“Apa benar semua keterangan saksi ini,” kata hakim Parmathoni kepada kedua terdakwa.

” Benar yang mulia,” sahut terdakwa Rudi.

Dalam keterangannya, terdakwa Rudi mengaku pistol yang dia gunakan dan kini menjadi barang bukti adalah senjata api mainan jenis korek api. Tujuan menggunakan pistol tersebut hanya untuk menakuti saja agar mudah mengelabui korbannya. Sementara Handphone milik saksi Ridho yang berhasil diambil terdakwa sudah dijual dan hasilnya dibagi dua bersama terdakwa Danis.

“Sebenarnya pekerjaan kamu apa.? Tanya Parmathoni lebih jauh.

“Tukang servis HP yang mulia,” jawab Rudi.

“Lalu mengapa kamu sampai berbuat begitu,” tanya hakim lagi.

“Orderan sepi yang mulia,”jawab Rudi dengan entengnya.

Dalam perkara ini perbuatan kedua terdakwa oleh JPU Agus Purwantoro dari Kejari Samarinda dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP dalam dakwaan kesatu atau pasal 368 ayat (1) KUHP Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan kedua. (007)