Mengaku Kapolres dan Kasat Reskrim Berau, Sindikat Penipu Asal Sidrap Tipu Rp 170 juta

Kepala Polres Berau AKBP Sindhu Brahmarya saat konferensi pers di kantornya, Senin 12 September 2022 (handout/SLE melalui niaga.asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA — Tim reserse kriminal (Reskrim) Polres Berau menangkap 5 orang sindikat penipuan melalui telepon selular mengaku kepala Polres Berau dan kepala satuan reserse kriminal Polres Berau. Dua korban alami kerugian Rp 170 juta.

Polisi menangkap lima orang masing-masing berinisial AB, Hn, Sn, Sh dan My di Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu 7 September 2022. Dari identitasnya, kelimanya adalah warga Sidrap di provinsi yang sama.

“Kasus pidana penipuan dilakukan menggunakan telepon, mengatasnamakan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Berau yang terjadi 24 Agustus 2022,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Sindhu Brahmarya, kepala Polres Berau dalam pernyataannya Senin.

Dari aksi penipuan itu ada dua orang korban yang melapor ke Polres Berau dengan total kerugian sekitar Rp 170 juta. Barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan sekitar Rp 83,4 juta.

“Sisanya pengakuan sementara mereka sudah habis untuk keperluan sehari-hari mereka,” Sindhu menerangkan.

Dari total kerugian sekitar Rp 170 juta kepolisian mengamankan barang bukti sekitar Rp 83,4 juta. Sisanya telah digunakan kelima tersangka untuk kebutuhan sehari-hari (handout/SLE melalui niaga.asia)

Selain uang tunai polisi juga mengamankan barang bukti antara lain buku tabungan, mesin Electronic Data Capture (EDC), telepon selular, serta daftar rekening bank untuk melakukan aksi penipuan itu.

“Dari telepon selular yang kita amankan itu mereka menelpon korban mengatasnamakan pejabat-pejabat (lainnya) dan aktivitas ini sudah berlangsung selama 6 tahun. Kemungkinan ada korban lainnya di luar Berau yang belum terdeteksi,” Sindhu menjelaskan.

Peran Kelima Pelaku

Sindhu merinci peran dari masing-masing kelima pelaku yang kini meringkuk di penjara Polres Berau.

Pertama adalah AB sebagai otak atau pelaku utaama sindikat. Di mana dalam kasus di Berau, AB menelpon korban mengatasnamakan sebagai kepala Polres Berau.

Kedua adalah Sn berperan mencari data nomor-nomor calon korban yang akan dihubungi melalui telepon. Dalam kasus di Berau, Sn menelpon korban dan mengaku sebagai kepala satuan Reskrim Polres Berau.

Kelima tersangka sindikat penipuan berdomisili di Sidrap, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap Rabu 7 September 2022 di Luwu, Sulawesi Selatan (handout/SLE melalui niaga.asia)

“Ketiga adalah Hn berperan mengambil uang yang sudah ditarik tunai dan memegang tiga rekening bamk. Tarik tunai tidak melalui mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri),” kata Sindhu.

Berikutnya tersangka Sh berperan mengambil uang dari hasil tarik tunai dan juga memiliki atau memegang 1 rekening bank.

“Sedangkan My, dia adalah sebagai agen salah satu penyedia bank menggunakan fasilitas Link, ditarik ke rekening setelah dari teller bank,” Sindhu mengungkapkan.

Mengingat aksinya sudah berlangsung cukup lama, kepolisian terus mengembangkan kasus itu di Berau. Penyidik menjerat kelima tersangka dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penipuan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: