Menghina Pemerintah Atau Lembaga Negara Dipidana Paling Lama 1 Tahun 6 Bulan

Dapatkan sekelompok orang yang menuntut Presiden munduru dipidana berdasrkan KUHP yang baru yang akan berlaku 2025?. (Foto HO/NET)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Demikian diatur di Pasal 240 ayat (1) KUHP yang Baru yang disahkan DPR RI tanggal 06 Desember lalu dan akan berlaku feketif tahun 2025.

Pada ayat (2) disebutkan;  Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara,” terang ayat 3 dan 4.

Kemudia pada Pasal 241  ayat (1) dikatakan; Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pada ayat  (2) disebutkan; Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Aduan sebagaimana dimaksud dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

KUHP baru ini dalam penjelasannya, menjelaskan Pasal 240.  Yang dimaksud dengan “menghina” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah.

Menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.

Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara.

Pada dasarnya, kritik dalam ketentuan ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Kemudian dijelaskan pula bahwa;  Yang dimaksud dengan “pemerintah” adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang dimaksud dengan “lembaga negara” adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: