Mengintip “Ketidakberesan” Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas Versi BPK (Bagian Ke 3)

aa
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi bersama Ketua Badan Pengelola BKT,  H Iman Hidayat. (yuvita/humasprovkaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – “Ketidakberesan” ketiga Badan Pengelelola Beasiswa Kaltim Tuntas atau dibaca selanjutnya BP-BKT dalam mengelola Beasiswa Kaltim adala dalam hal penentuan besaran dana Beasiswa Kaltim Tuntas. Besaran dana BKT belum mencerminkan pemerataan bagi penerima beasiswa.

Surat Keputusan Gubernur Nomor 422.5/K.388/2020 tentang Besaran Beasiswa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 telah menetapkan UKT (Uang Kuliah Tunggal)  sebagai dasar penentuan besaran dana Beasiswa KaltimTuntas, dengan demikian besaran dana beasiswa yang diterima oleh penerima beasiswa menjadi sangat variatif.

Review  BPK Perwakilan Kaltim yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Program Beasiswa Kalimantan Timur Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 24.C/LHP/XIX/V/2021 Tanggal 27 Mei 2021, atas dana seluruh penerima Beasiswa Kaltim Tuntas non kerjasama menunjukkan variasi besaran UKT terendah dan tertinggi sebagaimana dapat dilihat pada diagram berikut.

Sumber: BPK RI

Menurut BPK, semakin tinggi UKT/semester penerima beasiswa, maka semakin sedikit pula jumlah penerima beasiswa.

“Hal ini dikarenakan adanya kuota dana beasiswa untuk masingmasing kategori beasiswa,” ungkapnya.

Simulasi atas perhitungan ini dapat dilihat pada tabel berikut.

Sumber: BPK RI

Tabel di atas menunjukkan, dalam mengalokasikan kuota dana beasiswa senilai Rp24.000.000,00, jika UKT penerima per semester sebesar Rp500.000,00, beasiswa dapat diberikan kepada enam orang, sementara jika besaran UKT per semester Rp1.000.000,00, beasiswa hanya dapat diberikan kepada tigaorang saja.

Review dokumen atas dana seluruh penerima beasiswa Kaltim Tuntas non kerjasama menunjukkan jumlah penerima beasiswa untuk mahasiswa D3, D4 dan SI berdasarkan kategori besaran UKT/semester sebagai berikut.

Sumber: BPK RI

Dari ketiga grafik diatas menunjukkan bahwa jenjang D3, D4 dan SI memiliki rentang klasifikasi UKT yang lebih luas dibanding S2 dan S3. Selanjutnya dilakukan analisis lebih lanjut untuk mengetahui rata-rata beasiswa yang diterima untuk masing-masing klasifikasi UKT, sebagaimana yang dapat dilihat pada tabel berikut.

Sumber: BPK RI

Dari tabel di atas, lanjut auditor BPK, diketahui bahwa penerima beasiswa dengan besaran UKT/semester lebih besar dari Rp20.000.000,00 secara rata-rata menerima beasiswa sebesar Rp143.093.594,00/orang.

“Sementara penerima beasiswa dengan besaran UKT/semester sampai dengan Rp1.000.000,00 secara rata-rata menerima beasiswa hanya sebesar Rp3.596.122,00/orang. Hal ini menunjukkan adanya rentang perbedaan yang sangat jauh antar penerima beasiswa,” ungkap BPK.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwapenetapan kelompok UKTdidasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa/orang tua/penanggung yang membiayai mahasiswa, dengan demikian dapat dikatakan bahwa penerima beasiswa dengan besaran UKT/semester di atas Rp20.000.000,00 mempakan mahasiswa dari kalangan yang mampu secara ekonomi.

“Pemberian beasiswa kepada penerima yang memiliki besaran UKT/semester yang sangat besar tersebut juga akan menghabiskan alokasi/kuota dana beasiswa, yang mungkin dapat diberikan kepada penerima lain dengan UKT/semester yang lebih rendah, yang tidak lain memiliki kemampuan ekonomi di bawahnya,” papar BPK.

Tingginya jumlah rata-rata beasiswa yang diterima bagi penerima dengan klasifikasi UKT di atas Rp20.000.000,00, yaitu sebesar Rp143.093.594,00, juga menunjukkan bahwa dana Beasiswa Kaltim Tuntas Non Kerjasama lebih banyak dialokasikan kepada mahasiwa dari kalangan mampu.

Sumber: BPK RI

Menurut BPK, atas permasalahan-permasalahan diatas, KPA dan Kasubbag Perencanaan dan Program menjelaskan bahwa penentuan jumlah sasaran dan kuota beasiswa dilakukan melalui rapat pembahasan BP-BKT yang juga melibatkan KPA dan Kasubbag Perencanaan dan Program.

“Penentuan jumlah sasaran beasiswa didasarkan pada target yang telah ditetapkan dalam RPJMD dengan jumlah penerima beasiswa setiap tahunnya adalah 6.500 orang. Sementara untuk porsi kuota yang alokasikan untuk masing-masing kategori didasarkan jumlah pendaftar,” kutip BPK.

Berdasarkan pelaksanaan beasiswa tahun sebelumnya, anggaran untuk beasiswa kategori miskin tidak terserap sepenuhnya, karena jumlah pendaftar yang sedikit. Disisi lain, di tahun 2020, pendaftar untuk kategori prestasi akademik jumlahnya sangat banyak.

“Dengan pertimbangan tersebut, kuota yang dialokasikan untuk kategori miskin di tahun 2020 sedikit dan untuk prestasi akademik sangat tinggi,” kata BPK lagi.

BP-BKT

Badan Pengelelola Beasiswa Kaltim Tuntas atau dibaca selanjutnya BP-BKT adalah badan yang sepanjang tahun mengelola program unggulan Gubernur Kaltim dan Wakil Gubernur Kaltim Periode 2018-2023 di Bidang Pendidikan.

Adapun BP-BKT ini diketuai Drs H Iman Himan Hidayat, M.Si dengan anggota 6 orang masing-masing Prof Dr Syahrumsyah Asri M.Si, Drs H syafrudin Pernyata M.Si,  Dr Ir Encik Akhmad Syarifuddin, MP, H Suwarno SE MM, Drs H Syaifuddin DJ, dan Drs H Ahmad Maslik MPd.

BP-BKT dibentuk melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 422.5/K.375/2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 422.5/K.566/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 422.5/K.375/2019 tentang Pembentukan Badan Pengelola Program Beasiswa Kaltim Pemprov Kaltim Tahun 2019.

Dalam SK Gubernur Kaltim itu dijelaskan, BP-BKT memiliki tugas; (a) menyusun petunjuk teknis program beasiswa Pemprov Kaltim; (b) menyusun jadwal pelaksanaan seleksi penerima beasiswa; (c) melakukan sosialisasi pelaksanaan program beasiswa; (d) melakukan seleksi dan mengusulkan daftar calon penerima beasiswa kepada Gubernur; (e) melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan program beasiswa, dan (f) membuat laporan pelaksanaan kegiatan.

Tahun Anggaran 2020, untuk biaya operasional dan penyelenggaraan beasiswa (termasuk honorarium) bagi BP-BKT dialokasikan anggaran Rp3.093.805.000,oo.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan 

Tag: