Mengintip “Ketidakberesan” Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas Versi BPK (Bagian Ke 4)

Gubernur Kaltim, H isran Noor lauching Beasiswa Kaltim Tuntas Tahun 2019. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA  – “Ketidakberesan” keempat Badan Pengelelola Beasiswa Kaltim Tuntas atau dibaca selanjutnya BP-BKT dalam mengelola Beasiswa Kaltim adalah besaran dana Beasiswan Kaltim Stimulan belum memiliki dasar penentuan yang jelas.

Menurut BPK,  berdasarkan  Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Stimulan menyatakan bahwa Beasiswa Stimulan adalah bantuan dana pendidikan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang diberikan kepada siswa, santri, dan mahasiswa berupa biaya pembiayaan stimulan, yang dimaksud untuk memberikan fasilitas pembiayaan stimulan bagi siswa/santri dan mahasiswa untuk menempuh pendidikan dasar, menengah dan tinggi.

“Namun demikian tidak terdapat ketentuan lainnya yang menjelaskan peruntukkan atas pembiayaan stimulan tersebut,” kata auditor BPK Perwakilan Kaltim dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Program Beasiswa Kalimantan Timur Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 24.C/LHP/XIX/V/2021 Tanggal 27 Mei 2021.

baca juga:

Mengintip “Ketidakberesan” Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas Versi BPK (Bagian Ke I)

Mengintip “Ketidakberesan” Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas Versi BPK (Bagian Ke 2)

Mengintip “Ketidakberesan” Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas Versi BPK (Bagian Ke 3)

Ketua BP-BKT menjelaskan bahwa tidak terdapat ketentuan mengenai peruntukan atas dana stimulan tersebut, sehingga peruntukannya diserahkan kepada penerima. Besaran dana Beasiswa Kaltim Stimulan diatur melalui SK Gubemur Kalimantan Timur Nomor 422.5/K.388/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penetapan Besaran Beasiswa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020.

Besaran dana Beasiswa Kaltim Stimulan jumlahnya sangat bervariasi tergantung pada jenis beasiswa dan jenjang pendidikan. Besaran beasiswa untuk masing-masing jenis dan kategori beasiswa stimulan dapat dilihat pada tabel berikut.

Sumber: LHP BPK RI.
Sumber: BPK RI

Ketua BP-BKT menjelaskan bahwa penentuan besaran dana beasiswa stimulan ini, hanya mengikuti dasar penetapan yang dilakukan pada tahun 2019 yang ditetapkan oleh beberapa pemangku kepentingan, sebelum BP-BKT dibentuk.

Pertimbangan besaran dana stimulan yang dilakukan BP-BKT untuk tahun 2020 hanya terkait pengambilan keputusan atas penggunaan besaran dana terendah untuk masing-masing jenjang
pendidikan.

Misalnya untuk Beasiswa Kaltim Stimulan SI dalam negeri, rentang besaran dana yang diberikan adalah Rp3.000.000,00 -4.000.000,00, dalam rial ini BP- BKT memutuskan untuk memberikan Beasiswa Kaltim Stimulan SI dalam negeri sebesar Rp3.000.000,00. Keputusan penggunaan besaran terendah dilakukan dengan alasan banyaknya jumlah pendaftar di tahun 2020.

Berbeda dengan Beasiswa Kaltim Tuntas yang menggunakan UKT sebagai dasar penetapannya, Beasiswa Kaltim Stimulan tidak memiliki dasar penentuan yang jelas, terlebih lagi penjelasan Ketua BP-BKT menyatakan bahwa penetapan besaran beasiswa Stimulan pada tahun 2020 hanya mengikuti praktik yang dilakukan pada tahun 2019.

Analisis perbandingan antara besaran UKT penerima beasiswa dengan besaran dana stimulan yang diterima untukjenjang pendidikan tinggi dapat dilihat pada tabel berikut:

Sumber: BPK RI.

Tabel di atas menyajikan jumlah penerima yang besaran dana stimulannya melebihi UKT untuk masing-masing jenjang pendidikan. Sebanyak 2.371 penerima stimulan untuk jenjang pendidikan tinggi, menerima dana stimulan yang lebih besar dari UKT-nya, dengan total selisih senilai Rp3.502.707.500,oo.

Selisih atas dana stimulan yang melebihi UKT tersebut, kemudian diklasifikasi berdasarkan empat kelompok, yaitu selisih s.d. 1juta, > 1 juta s.d. 2juta, > 2 juta s.d. 3 juta dan di atas 3 juta rupiah.

Secara rinci penjelasan untuk masing-masing jenjang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Untuk jenjang D III, mayoritas penerima Beasiswa Kaltim Stimulan memiliki selisih besaran dana stimulan terhadap UKT sebesar Rp0,00 s.d. Rp 1.000.000,00, yaitu sebanyak 80% dari total penerima;
2. Untuk jenjang D IV/S1,  mayoritas penerima Beasiswa Kaltim Stimulan memiliki selisih besaran dana stimulan terhadap UKT sebesar lebih dari Rp1.000.000,00 s.d. Rp2.000.000,00, yaitu sebanyak 42,82% dari total penerima;
3. Untuk jenjang S2, mayoritas penerima Beasiswa Kaltim Stimulan memiliki selisih besaran dana stimulan terhadap UKT sebesar Rp0,00 s.d. Rp1.000.000,00, yaitu sebanyak 68,81% dari total penerima;
4. Untuk jenjang S3, mayoritas penerima Beasiswa Kaltim Stimulan memiliki selisih besaran dana stimulan terhadap UKT sebesar lebih dari Rp3.000.000,00, yaitu sebanyak 59,26%.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a.Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 15 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Stimulan, Pasal 3, menyatakan bahwa “Tujuan pemberian beasiswa stimulan adalah huruf a: meningkatkan motivasi belajar dan prestasi mahasiswa asal Kalimantan Timur khususnya mereka yang menghadapi kcndala ekonomi dan huruf c: meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi masyarakat Kalimantan Timur yang berpotensi memiliki prestasi akademik tinggi dan/atau kurang mampu secara
ekonomi; dan

b.Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 16 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Kaltim Tuntas, Pasal 3, menyatakan bahwa “Tujuan Beasiswa Kaltim Tuntas adalah huruf b: meningkatkan motivasi belajar dan prestasi mahasiswa asal Kalimantan Timur khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi dan huruf c: meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi masyarakat Kalimantan Timur yang berpotensi memiliki prestasi akademik tinggi dan/atau kurang mampu secara
ekonomi.

“Kondisi tersebut mengakibatkan kurang meratanya manfaat dana Beasiswa Kaltim
yang diberikan oleh Pemprov Kaltim,” pungkas BPK.

BP-BKT

Badan Pengelelola Beasiswa Kaltim Tuntas atau dibaca selanjutnya BP-BKT adalah badan yang sepanjang tahun mengelola program unggulan Gubernur Kaltim dan Wakil Gubernur Kaltim Periode 2018-2023 di Bidang Pendidikan.

Adapun BP-BKT ini diketuai Drs H Iman Himan Hidayat, M.Si dengan anggota 6 orang masing-masing Prof Dr Syahrumsyah Asri M.Si, Drs H syafrudin Pernyata M.Si,  Dr Ir Encik Akhmad Syarifuddin, MP, H Suwarno SE MM, Drs H Syaifuddin DJ, dan Drs H Ahmad Maslik MPd.

BP-BKT dibentuk melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 422.5/K.375/2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 422.5/K.566/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 422.5/K.375/2019 tentang Pembentukan Badan Pengelola Program Beasiswa Kaltim Pemprov Kaltim Tahun 2019.

Dalam SK Gubernur Kaltim itu dijelaskan, BP-BKT memiliki tugas; (a) menyusun petunjuk teknis program beasiswa Pemprov Kaltim; (b) menyusun jadwal pelaksanaan seleksi penerima beasiswa; (c) melakukan sosialisasi pelaksanaan program beasiswa; (d) melakukan seleksi dan mengusulkan daftar calon penerima beasiswa kepada Gubernur; (e) melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan program beasiswa, dan (f) membuat laporan pelaksanaan kegiatan.

Tahun Anggaran 2020, untuk biaya operasional dan penyelenggaraan beasiswa (termasuk honorarium) bagi BP-BKT dialokasikan anggaran Rp3.093.805.000,oo.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: