Mengintip “Ketidakberesan” Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas Versi BPK (Bagian Ke I)

Ilustrasi (Sumber : KaltimToday)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pengelelola Beasiswa Kaltim Tuntas atau dibaca selanjutnya BP-BKT adalah badan yang sepanjang tahun mengelola program unggulan Gubernur Kaltim dan Wakil Gubernur Kaltim Periode 2018-2023 di Bidang Pendidikan.

Adapun BP-BKT ini diketuai Drs H Iman Himan Hidayat, M.Si dengan anggota 6 orang masing-masing Prof Dr Syahrumsyah Asri M.Si, Drs H syafrudin Pernyata M.Si,  Dr Ir Encik Akhmad Syarifuddin, MP, H Suwarno SE MM, Drs H Syaifuddin DJ, dan Drs H Ahmad Maslik MPd.

BP-BKT dibentuk melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 422.5/K.375/2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 422.5/K.566/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 422.5/K.375/2019 tentang Pembentukan Badan Pengelola Program Beasiswa Kaltim Pemprov Kaltim Tahun 2019.

Dalam SK Gubernur Kaltim itu dijelaskan, BP-BKT memiliki tugas; (a) menyusun petunjuk teknis program beasiswa Pemprov Kaltim; (b) menyusun jadwal pelaksanaan seleksi penerima beasiswa; (c) melakukan sosialisasi pelaksanaan program beasiswa; (d) melakukan seleksi dan mengusulkan daftar calon penerima beasiswa kepada Gubernur; (e) melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan program beasiswa, dan (f) membuat laporan pelaksanaan kegiatan.

Tahun Anggaran 2020, untuk biaya operasional dan penyelenggaraan beasiswa (termasuk honorarium) bagi BP-BKT dialokasikan anggaran Rp3.093.805.000,oo.

Pemerintah Provinsi Kaltim dalam RPJMD 2019-2023 menargetkan jumlah penerima BKT di tahun 2020 sebanyak 15.500 orang dengan total anggaran Rp165.269.370.000,oo dan realisasinya Rp163.446.001,755,oo atau 98,90%.

Meski progres BKT tahun 2020 mencapai 98,90% tidak otomatis pelaksanaannya “clear”, karena di dalamnya juga ditemukan “ketidakberesan”.

Berdasrkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kaltim yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Program Beasiswa Kalimantan Timur Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 24.C/LHP/XIX/V/2021 Tanggal 27 Mei 2021, BPK mencatat sejumlah masalah di BP-BKT.

Dalam garis besarnya, BPK menyebut ada 3 permasalahan. Pertama; terdapat permasalahan dalam rancangan BKT yang ditunjukkan dengan masih minimnya sasaran beasiswa yang ditetapkan untuk kategori miskin dan petunjuk teknis pengelolaan BKT yang belum jelas dan lengkap.

Kedua; terdapat permasalahan dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi data atas calon penerima beasiswa dengan masih ditemukannya penerima beasiswa yang bukan penduduk Kaltim dan penerima beasiswa yang datanya tidak sesuai.

Ketiga; permasalahan yang telah dilakukan inventarisasi belum seluruhnya ditindaklanjuti dan pemeriksaan secara menyeluruh atas pengelolaan BKT oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) belum dilaksanakan.

Dari pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan BPK dari tanggal 27 Januari 2021 sampai dengan 5 Maret 2021 dan pemeriksaan terinci yang dilaksanakan 1 April sampai dengan 11 Mei 2021, ditemukan berbagai hal.

Berdasarkan hasil review terhadap rancangan Program Beasiswa Kaltim, kata BPK, diketahui bahwa rancangan pelaksanaan belum sepenuhnya mendukung penciptaan pemerataan akses dan kesempatan belajar bagi siswa/mahasiswa. Hal ini ditunjukkan dengan adanya kelemahan-kelemahan sebagai berikut:

Pertama; seleksi BKT non kerja sama hanya diperuntukkan bagi mahasiswa aktif yang telah terdaftar pada perguruan tinggi sebagaimana dipersyaratkan dalam Juknis BKT.

“BP-BKT tidak membuka kesempatan mendaftar untuk dapat beasiswa bagi siswa SMA yang akan lulus atau SMA yang telah lulus namun belum terdaftar sebagai mahasiswa dan ingin meneruskan ke jenjang perguruan tinggi,” tulis auditor BPK.

Sebaliknya, bagi lulusan SMA yang mendaftar di pergurun tinggi yang sudah bekerjasama dengan BP-BKT, seperti IPB, UNESA, dan TAZKIA telah dibuka untuk seleksi BKT.

Jumlah sasaran penerima beasiswa di ketiga perguruan tinggi tersebut, ungkap BPK, masing-masing 10 orang di IPB, 55 orang di Tazkia dan 28 orang di UNESA.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: