Meninggal di Malaysia, Jenazah Pekerja Indonesia Dipulangkan ke Nunukan

Serah terima jenazah PMI dari Konsulat RI Tawau di Malaysia kepada pihak keluarga di Nunukan (Foto : istimewa/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Perwakilan pemerintah Indonesia di Tawau, Sabah Malaysia, memulangkan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) Budi Bin Jamal (47) yang meninggal dunia di Rumah Sakit Lahad Datu, sejak 1 Agustus 2021 lalu.

“Jenazah dikirimkan Selasa (10/8) kemarin, menggunakan speedboat Ann Express No. TW 6352/6/P,” kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, AKBP FJ Ginting kepada Niaga Asia, Rabu (11/8).

Proses pengiriman jenazah ke wilayah Nunukan, dikawal oleh Liaison Officer (LO) Polri AKBP Agus Siswanto, LO TNI Mayor Inf Eddy, perwakilan Konsulat RI di Tawau Ridwan Tahir, serta Leo Bin Simon selaku perwakilan keluarga.

Pemulangan jenazah sempat tertunda selama 5 hari, disebabkan minimnya identitas asal usul daerah dan tidak ditemukannya pihak-pihak lainnya yang bisa memberikan petunjuk ataupun keterangan keberadaan pihak keluarga.

Dalam masa pencarian identitas itulah, Konsulat RI di Tawau mendapat informasi bahwa almarhum memiliki ibu kandung beralamat di Jalan KH Agus Salim (Kampung Jawa) Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

“Almarhum ini masuk dalam daftar 178 WNI yang akan dideportasi ke wilayah Nunukan, namun belum dilaksanakan karena pandemi Covid-19 di Malaysia,” sebutnya.

Sebelum dinyatakan meninggal, almarhum sempat menjalani perawatan medis gangguan jantung ketika dalam perjalanan dari Depot Imigrasen menuju rumah sakit Tawau. Selama menunggu kepulangan, jenazah dititipkan di rumah sakit.

Budi Bin Jamil sendiri diketahui adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak tahun 1981 dengan alamat terakhir di Lahad Datu, Sabah, Malaysia.

“Almarhum selama di Malaysia tidak membawa keluarga, istri dan anaknya, serta orangnya berada di Nunukan,” bebernya.

Ginting menambahkan, nama almarhum terdaftar dalam rencana deportasi 178 WNI yang difasilitasi Konsulat RI di Tawau, Malaysia, ke wilayah Nunukan dikarenakan masa izin tinggal di luar negeri telah habis.

“Kita tidak menerima laporan jenis pekerjaannya di sana. Intinya, Budi Bin Jamil adalah PMI legal yang puluhan tahun berada di Malaysia,” terang dia.

Bersamaan penyerahan jenazah, Konsulat RI di Malaysia menyerahkan pula bantuan uang duka kepada pihak keluarga disaksikan oleh petugas BP2PMI Nunukan, Imigrasi Nunukan, Polsek Nunukan Disdukcapil Nunukan dan BPBD Nunukan.

Proses serah terima jenazah dilakukan di pelabuhan PLBL menggunakan ambulan RSUD Nunukan, menuju rumah almarhum di Jalan KH Agus Salim RT 06, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.

“Beliau ini meninggal dalam proses penundaan deportasi. Almarhum merupakan tahanan di Depot Imigrasen Tawau, sesuai surat No. IM. 101/S-M (DIT)/ UR/1130/2021(91),” demikian Ginting.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Rachmat Rolau

Tag: