Menjual Makanan Kadaluarsa Diancam Dipidana Lima Tahun Penjara

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setiawan, Kamis (24/11/2022) setelah anggota Polsek  Sektor Cikarang Barat membongkar kasus penjualan barang barang kadaluarsa di Kampung  Bojong Koneng R.01/03 Desa  Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. (Foto Humas Polres Metro Bekasi)

BEKASI.NIAGA.ASIA – Menjual atau memperdagangkan makanan kadaluarsa  sesuai Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan diancam dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Atau  dalam UU Pangan Setiap orang yang melanggar (Pasal 143) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setiawan, Kamis (24/11/2022) setelah anggota Polsek  Sektor Cikarang Barat membongkar kasus penjualan barang barang kadaluarsa di Kampung  Bojong Koneng R.01/03 Desa  Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Kapolres,  jumlah tersangka dalam perkaramemperdagangkan makanan kadaluarsa  ini sebanyak 9 orang, 7 berhasil diamankan dan 2 tersangka lainnya menjadi buruan polisi.

“Dua tersangka yang belum tertangkap masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Para tersangkap telah menabrak aturan hukum tentang perlindungan konsumen dengan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi seolah olah barang tersebut dalam keadaan baik.

“UU Perlindungan Konsumen  melarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi dan menawarkan barang dengan secara tidak benar seolah olah barang tersebut dalam keadaan baik serta merubah label kadaluarsa produk pangan,”  kata Kapolres.

Ketujuh tersangka yang sudah ditangkap, menurut Kapolres, masing-masing  N, perempuan berusia 48 tahun dan N, juga perempuan berusia 40 tahun. Sisanya laki-laki, M, D, J, A. . Sedangkan tersangka lain yang masuk dalam DPO, yakni N 30 Tahun dan E 30 Tahun.

Ada pun barang bukti yang juga diamankan 1 unit HP merk Samsung, 1 buah timbangan troli 150 Kg merk Nankai, 1 buah timbangan makanan 2,5 Kg merk Kenmaster, 1 buah alat press plastik merk Origin, 2  unit alat expired date/pencetak tanggal kadaluwarsa, 2 unit thermal ink jet cartridge, 1 unit mesin pemanas/Heat Gun, 2 kaleng tiner merk Impala, 1  buah USB serta berbagai produk makanan kemasan, minuman kemasan dan kosmetik.

Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: