Menkes Setujui Usulan PSBB Kota Makassar

aa
Menkes dr Terawan Agus Putranto. (Foto: Jay/Humas)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Walikota Makassar, Sulawesi Selatan telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto. Artinya PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 16 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020.

Kasus Covid-19 di Makassar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19. PSBB di Makassar tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

”Walikota Makassar telah mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB bisa dilaksanakan disana,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (16/4).

Selanjutnya Pemerintah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.  “PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” sebut Menkes.

Berdasarkan penjelasan resmi Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19, hari ini, Kamis (16/4/2020), kasus positif Covid-19 di Sulawesi Selatan terkonfirmasi sebanyak 271 kasus, angka sembuh 42 kasus, dan jumlah kematian sebanyak 23 kasus, sehingga termasuk yang tertinggi di luar Pulau Jawa.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id. (*/001)

Tag: