Menkeu: Bantuan Modal Kerja UMKM Diidentifikasi dari Perbankan

Menkeu saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/4). (foto : istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI) menyampaikan bahwa bantuan modal kerja bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan diidentifikasi berdasarkan dari perbankan.

“Kredit usaha, kecil, menengah tadi yang mendapatkan restructuring mereka dalam waktu dekat mungkin akan membutuhkan modal kerja untuk memulai lagi aktivitasnya,” ujar Menkeu usai mengikuti Rapat Terbatas, Rabu (29/4), dilansir setkab.go.id

Jumlah estimasi berapa kebutuhannya, menurut Menkeu akan dilihat berdasarkan total outstanding kreditnya dan kemungkinan berapa banyak mereka akan memulai kebutuhan untuk modal kerja yang barunya.

”Ini yang sedang kita hitung bersama-sama nanti dengan OJK dari sisi profile kreditnya dari UMKM tersebut,” imbuh Menkeu.

Mengenai mekanismenya, menurut Menkeu, ada dua mekanisme yang sedang ditimbang yakni apakah melalui pemberian bantuan untuk premi dari asuransi kreditnya atau melalui PMN di dalam Jamkrindo dan Askrindo.

”Karena kita ini sekarang akan terus membuat penyelesaian nanti di dalam PP-nya dibuat terbuka dua opsi tersebut, sedangkan kebutuhannya nanti kita akan hitung. Seperti yang terlihat di dalam seluruh program penanganan Covid-19 ini semuanya bergerak secara sangat dinamis,” terang Menkeu.

Dari mulai bulan Maret, lanjut Menkeu, waktu Perpu diterbitkan sampai dengan sepanjang bulan April banyak sekali program-program yang dimodifikasi terus.

”Makanya kami di dalam penetapan nanti berapa anggaran dipakai untuk apa, kita akan terus melakukan sesuai dengan asas akuntabilitas update kepada masyarakat, termasuk kepada DPR dan nanti tentu nanti akan kita laporkan ke BPK,” ujarnya.

Presiden, menurut Menkeu, mengharapkan PP akan segera diselesaikan secepat mungkin yang saat ini sedang di dalam proses panitia antarkementerian dan harmonisasi.

“Kita upayakan untuk segera bisa selesai dalam minggu ini. Pada saat yang sama kami juga sudah mulai menyiapkan PMK untuk pelaksanaannya. Dan tentu karena ini nanti bekerja sama dengan OJK dan BI, kita juga akan menyelesaikan seluruh peraturan tersebut,” imbuhnya.

Waktu menjalankan, Menkeu berharap awal Mei sudah bisa jalan. ”Dan oleh karena itu, kalau PP-nya sudah selesai, kita harapkan berarti minggu depan sudah bisa berjalan di lembaga-lembaga keuangannya. Itu yang sekarang kita sedang kebut, tadi Bapak Presiden sudah minta kecepatan menjadi sangat penting,” pungkas Menkeu akhiri jawaban. (006)

Tag: