Menkeu: Bikin Masyarakat Mudah Pahami Pajak

Menteri Keuangan,  Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait pajak secara sederhana dan membumi agar mudah dipahami masyarakat luas, khususnya generasi muda.

“Banyak yang mungkin mereka sudah punya ide bahwa pajak itu adalah sesuatu bagian dari kita bernegara. Namun, mereka mungkin membayangkan pajak itu selalu ruwet, rumit, menakutkan, dan ini yang harus terus-menerus kita di Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak harus mampu membumikan, memudahkan, dan menciptakan konsep-konsep yang tidak rumit,” ujar Menkeu dalam acara Spectaxcular 2022 pada Rabu (23/03/2022).

Untuk mengatasi persepsi masyarakat bahwa pajak itu rumit, pemanfaatan teknologi digital menjadi penting untuk memudahkan wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya. Misalnya penggunaan e-filing dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Hal-hal seperti ini saya minta untuk teman-teman Pajak dengan kreativitas, dengan inovasi, dengan teknologi, edukasi itu dimudahkan sehingga masyarakat tahu dan paham. Ini yang saya minta untuk teman-teman Pajak dibumikan, disederhanakan, dan jangan berasumsi orang awam tahu dan mudah paham. Jadi harus bekerja sangat ekstra keras untuk menerjemahkan,” kata Menkeu.

Di sisi lain, DJP juga harus terus melakukan edukasi mengenai manfaat pajak bagi masyarakat luas. Pajak tak hanya dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur, tetapi juga digunakan untuk membayar gaji TNI dan Polri yang bertugas menjaga pertahanan dan keamanan Indonesia. Selain itu, pajak juga hadir di dalam kehidupan sehari-hari melalui subsidi elpiji dan listrik.

“Jadi pajak itu hadir di hampir semua sisi kehidupan kita. Itulah yang menjaga Indonesia. Edukasi mengenai manfaat pajak perlu diterjemahkan kepada hal-hal yang keseharian sehingga tidak memunculkan bahwa pajak itu saya enggak merasakan manfaatnya apa-apa,” ujar Menkeu.

Sumber : Humas Kemenkeu | Editor : Intoniswan

Tag: