Menkeu: Cukai Tembakau Sudah Terealisasi Rp2,66 Triliun

Sri Mulyani Indrawati.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) pada tahun 2020 diprioritaskan untuk bidang kesehatan dalam rangka mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari sisi supply.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, penyaluran DBH CHT yang telah terealisasi Rp2,66 triliun atau 80,82% dari anggaran Rp3,29 triliun juga dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi di daerah.

“Terutama untuk mendorong bidang kesehatan, peningkatan kualitas bahan baku, untuk petani dan untuk tenaga kerja, serta pemberdayaan ekonomi. Komposisinya mayoritas masih di bidang kesehatan,” ujar Menkeu saat rapat kerja dengan Komite IV DPD, Senin, (09/11), sebagaimana dikutip situs kemenkeu.go.id.

Menkeu menyatakan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi DBH CHT agar lebih bermanfaat bagi para petani dan tenaga kerja di industri rokok tanpa meninggalkan sisi kesehatan.

“Sehingga kita bisa meningkatkan apa yang disebut kesejahteraan mereka dan pada saat yang sama melindungi dari sisi kesehatan masyarakat dengan kenaikan cukai rokok,” kata Menkeu.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga menyampaikan bahwa alokasi Transfer Keuangan ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mengalami penyesuaian melalui Perpres 72/2020, namun berkurangnya TKDD pada dasarnya kembali untuk masyarakat di daerah melalui bansos, insentif UMKM, dan lain-lain.

“DAU (Dana Alokasi Umum) mungkin mengalami dampak paling besar karena penerimaan dalam negeri netto kita dari pajak menurun secara cukup tajam akibat Covid, sehingga memang dilakukan penurunan dari DAU, baik yang reguler maupun yang tambahan,” jelasnya.

Terkait Dana Desa, kebijakan Dana Desa 2020 mengalami perubahan sebagai respon penanganan pandemi Covid-19 dengan penggunaan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi prosedur dan relaksasi penyalurannya.

“Penggunaan Dana Desa untuk BLT sebesar 600 ribu per kelompok penerima manfaat untuk tiga bulan pertama dan 300 ribu untuk kelompok penerima manfaat untuk enam bulan berikutnya. Jadi dalam hal ini masyarakat yang mendapat bantuan dari Dana Desa adalah sembilan bulan,” papar Menkeu.

Sementara itu, pimpinan dan anggota Komite IV DPD mengapresiasi penjelasan Menkeu terkait pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2020. Namun demikian, sejumlah catatan diberikan, diantaranya yaitu pentingnya monitoring dan evaluasi anggaran Pinjaman PEN Daerah, peningkatan belanja bagi daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar), dan sinkronisasi data penerima bantuan.(001)

Tag: