Menkeu: Kepatuhan Membayar Pajak Masih Rendah

aa
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati . (Foto Kemenkeu)

DEPOK.NIAGA.ASIA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyayangkan masih rendahnya kepatuhan membayar pajak di Indonesia. Padahal menurut Menkeu, pembangunan dan kualitas pelayanan masyarakat sangat tergantung dari uang yang dikumpulkan salah satunya melalui perpajakan.

Hal ini disampaikan Menkeu pada kuliah umum dengan materi berjudul “Reformasi Fiskal: Necessary Condition untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Berkualitas” di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Depok, seperti dilansir di situs Kemenkeu, Rabu (14/11).

“Penerimaan Republik Indonesia dari pajak, bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak itu masih di bawah average garis rata-rata. Dan tentunya yang menggambarkan fiskal space kita terbtas. Kita collecting revenue ini tahun 2016 hanya 14,1% dan kita belanja hanya sebesar  16,6% dari GDP Indonesia,” jelas Menkeu didepan mahasiswa UI yang hadir mayoritas dari jurusan ilmu ekonomi studi pembangunan.

Dibandingkan dengan negara-negara lain, revenue Indonesia masih rendah. Misalnya Tiongkok mampu mengumpulkan pendapatan negara sebesar 27%, dan bahkan Jerman mengumpulkan pendapatan negaranya sebesar 44% dari Produk Domestik Bruto-nya .“Coba kita bandingkan dengan negara lain, dimana mereka bisa collect more. Contoh China 27%, Germany 44% dari GDP di-collected oleh Pemerintah,” tambah Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Menkeu menyayangkan dengan kondisi tersebut, masih banyak pihak yang mengeluhkan pajak yang dikenakan Pemerintah kepada masyarakat. Padahal dengan semakin sedikit orang yang membayar pajak, maka semakin banyak orang yang akan menjadi free-rider (menikmati fasilitas negara tanpa berkontribusi). Bahkan dengan revenue yang masih rendah tersebut berdampak pada kemampuan negara untuk mengalokasikan dananya pada sektor dan isu prioritas.

“Kalau disini banyak orang yang banyak mengeluh apakah kita membayar pajak atau tidak, Indonesia itu collecting less than 15%,” kata Menkeu.

Kemudian, banyak pihak yang menuntut Pemerintah menyediakan fasilitas dan kualitas hidup seperti negara maju lainnya. Menkeu mencontohkan negara-negara Nordik seperti Finlandia, Swiss, Norwegia dan Denmark ternyata masyarakat membayar pajak sebesar sampai 70% dari pendapatannya. Dari kontribusi masyarakat membayar pajak tersebut, Pemerintah di negara-negara tersebut mampu menyediakan fasilitas kelahiran, pendidikan dan kematian secara cuma-cuma.

“Dari mulai lahir gratis, sekolah gratis, perguruan tinggi gratis, mati gratis, tapi sebetulnya ibunya yang bayar melalui pajak. So jangan pernah berpikir bahwa segala sesuatu bisa gratis. There is no free lunch in this world,” jelas Menkeu mendorong agar para mahasiswa mampu berpikir kritis dan lebih perduli dengan lingkungan sekitar dan negaranya.

Untuk meningkatkan kepatuhan warga negara membayar pajak dan memperbaiki database wajib pajak di Indonesia, Kemenkeu tidak henti-hentinya melakukan reformasi perpajakan. Beberapa kebijakan yang dilakukan akhir-akhir ini antara lain melalui tax amnesty tahun 2016 dan kerjasama antar negara melalui Sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) dalam rangka melacak pengemplang pajak di luar negeri.

Pada akhir kuliah umumnya, Menkeu mengajak para mahasiswa untuk menjadi warga negara yang baik. Salah satu wujud nyatanya adalah dengan membayar pajak ketika sudah memiliki penghasilan sesuai ketentuan. (001)