Menkeu: Perppu No 1/2020 Lindungi KSSK dalam Memitigasi Resiko Keuangan

Kantor Kementerian Keuangan.

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Kondisi extraordinary (luar biasa) COVID-19 diperlukan penanganan, pencegahan dan mitigasi dari sisi keuangan di luar kebiasaan. Oleh karena itu Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dalam memitigasi resiko keuangan, tidak bisa ditindak secara pidana dan perdata dalam menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

“Biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam penyelamatan ekonomi tidak merupakan kerugian negara. Anggota KSSK dan seluruh yang terlibat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana apabila dia melakukan tugas dengan itikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. Itu untuk memberikan suatu perlindungan yang memang seharusnya ada,” tegas Menkeu saat video conference membahas Perppu tersebut di Jakarta, seperti dilansir situs kemenkeu.go.id.

Untuk bidang keuangan, koordinasi KSSK memberi kewenangan untuk mencegah terjadinya krisis melalui assesment forward looking, tidak hanya berdasarkan historis karena KSSK melakukan proyeksi perburukan. Hal itu dilakukan agar KSSK dapat menciptakan dan menjaga confidence sektor keuangan.

Namun demikian, Menkeu menegaskan bahwa KSSK tidak boleh menyalahgunakan wewenang dengan payung hukum Perppu tersebut. “Tidak berarti kita bisa menyalahgunakan perlindungan ini. Oleh karena itu, seluruh prosedur pelaksanaan perundangan-undangan Perppu ini akan dilakukan dengan akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” tegas Menkeu.

Ia menekankan, dokumentasi akan dilakukan rinci yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). “(Agar) jadi pertanggungjawaban publik, bahwa yang dilakukan bukan tindakan yang memiliki konflik kepentingan, atau bahkan niat korupsi memperkaya diri sendiri dan orang lain. Ini merupakan langkah maksimum untuk mengindari moral hazard,” pungkasnya. (*/001)

Tag: