Menkeu Terima DIM RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewakili Pemerintah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU HKPD dari Komisi XI DPR dan Komite IV DPD, Senin (20/09).

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewakili Pemerintah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) dari Komisi XI DPR dan Komite IV DPD. Prosesi ini dilaksanakan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (20/09).

“Secara resmi kami serahkan DIM dari Komisi XI DPR RI dan dari DPD kepada Pemerintah. Untuk selanjutnya akan dibahas dalam panja yang akan datang,” ungkap Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto.

Pemerintah bersama DPR masih melanjutkan pembahasan RUU HKPD sebagai bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi fiskal untuk mendukung reformasi struktural. Melalui RUU HKPD, pemerintah harapkan dapat mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui sinergi dan sinkronisasi belanja pusat dan daerah agar seluruh sumber daya fiskal dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kita perlu untuk terus mengevaluasi dan melakukan perbaikan pada tingkat proses dan hasilnya. Hal ini dilakukan melalui Pemerintah Daerah melakukan belanja daerah yang tidak berdiri sendiri, namun seharusnya juga bersinergi dan sinkron dengan apa yang ini dicapai secara nasional,” ungkap Menkeu pada Rapat Kerja Komisi XI, Senin (13/09).

Empat pilar utama yang menjadi landasan RUU HKPD yaitu mengembangkan HKPD dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan utang daerah, harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah melalui penerapan kebijakan transfer ke daerah berbasis kinerja dan penguatan disiplin belanja daerah, serta pengembangan sistem pajak daerah dan retribusi daerah.

Sumber : Humas Kemenkeu | Editor : Intoniswan

Tag: