Menko Polhukam: Jangan Lakukan Demoralisasi Terhadap Angkatan Bersenjata Indonesia

Polhukam Mahfud MD saat melakukan kunjungan kerja ke Mako Kopassus, Jakarta, Rabu (8/7/2020). (Foto Kemenko Polhukam)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD meyakini jika masa depan Indonesia lebih bagus dan maju asalkan tetap menjaga persatuan. Menurutnya, jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata dan semua yang dibangun dalam jaring-jaring pemerintahan di Indonesia ini.

“Saya yakin masa depan Indonesia akan menjadi lebih bagus dan lebih maju, kita optimis untuk itu, yang penting kita menjaga kebersatuan dan jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata kita, terhadap militer kita, terhadap TNI kita, terhadap Polri kita, terhadap penegak hukum kita, dan semua yang dibangun dalam jaring-jaring pemerintahan kita di Indonesia ini,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan kunjungan kerja ke Mako Kopassus, Jakarta, Rabu (8/7/2020), lapor situs polkam.go.id..

Menko Polhukam mengaku kagum dengan pasukan khusus yang dimiliki Indonesia ini. Karena dapat mengembangkan kemampuan dan keterampilannya di bidang pertahanan, persenjataan dan sebagainya, untuk menjaga pertahanan Indonesia.

“Saya tadi menulis kesan begini, dulu bangsa Indonesia itu berhasil memerdekakan Indonesia dengan hanya model semangat dan keberanian, tidak punya apa-apa, bisa merdeka dan bisa kita pelihara, sesudah Indonesia merdeka, kita membangun TNI, kemudian di dalam TNI itu ada Kopassus, kita bukan hanya punya keberanian, tetapi juga punya keterampilan dan juga peralatan,” kata Menko Polhukam.

Terkait keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengungkapkan jika Pemerintah sekarang masih membahas draft rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam aksi terorisme. Menurutnya, hal itu adalah amanat undang-undang yang disebutkan bahwa TNI dilibatkan di dalam penanganan aksi terrorisme dan itu diatur dengan suatu peraturan presiden.

“Oleh sebab itu, karena itu amanat undang-undang kita sekarang mengolahnya agar menjadi proporsional. Karena dulu memang pikirannya terorisme itu adalah lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak Pidana itu artinya hukum maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Tetapi ternyata, lanjutnya, tindak pidana saja tidak cukup karena ada hal-hal tertentu, dimana TNI harus terlibat di dalam skala tertentu, dalam jenis kesulitan tertentu, dalam situasi tertentu, dan dalam objek tertentu. “Itu sekarang sedang disiapkan. Kita harus membuat itu, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa selesai,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

“Sekarang sedang di pelototi untuk diselesaikan secepatnya, karena draftnya sudah ada, tinggal penyerasian beberapa hal agar semua berjalan baik,” ujarnya. (*/001)

Tag: