Menko Polhukam: Makan Uang Rakyat dan Negara Tidak Aman

Menteri Koordinator, Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat hadir dalam acara Pencanangan Kabupaten Bebas Pungutan Liar (Pungli), di Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Sabtu (12/3/2022). (Foto  Kemenko Polhukam)

BENGKULU.NIAGA.ASIA-Sebagai abdi negara, ASN, pejabat pemerintah, pejabat negara, agar bekerja dengan sebaik-baiknya dan tidak makan uang rakyat.

Demikian yang disampaikan Menteri Koordinator, Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat hadir dalam acara Pencanangan Kabupaten Bebas Pungutan Liar (Pungli), di Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Sabtu  (12/3/2022).

“Kalau kita berbuat kejahatan, makan uang negara dan uang rakyat, suatu saat tidak akan aman, hari ini aman mungkin besok atau lusa anda tidak aman. Ketika sebelum pensiun anda aman, mungkin setelah pensiun anda akan dikejar orang,” papar Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah menetapkan untuk meneruskan pemerintahan dengan fokus terhadap pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya alam, membuka pintu investasi selebar-lebarnya, reformasi birokrasi, dan pengaturan anggaran pada APBN.

“Untuk itu, pemerintah memandang Satuan Tugas Saber Pungli masih diperlukan dalam menciptakan keberhasilan terlaksananya pembangunan nasional,” tambah Mahfud.

Dalam kesempatan ini, Mahfud MD kembali menegaskan Saber Pungli bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi. Menurut Mahfud, Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi.

“Dalam konteks ini saya ingin menegaskan bahwa meskipun merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi, Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi, adapun penegakan hukumnya tetap disalurkan kepada lembaga-lembaga hukum fungsional, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK,” tegas Mahfud.

Mahfud berharap, kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu ke depan dapat dicanangkan juga sebagai kabupaten/kota bebas Pungli agar tercipta pelayan-pelayan publik yang bersih dari pungli di Provinsi Bengkulu serta berlanjut di seluruh wilayah Indonesia.

Hadir dalam kesempatan ini, Irwasum Polri yang juga Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli, Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu berserta Forkopimda lainnya, serta Bupati Kabupaten Kepahiang.

Sumber : Humas Kemenko Polhukam | Editor : Intoniswan

Tag: