Menko Polhukam Minta Masyarakat Tidak Membayar Pinjol Ilegal

Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto dan Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo yang juga sekretaris Satgas saat memberikan keterangan pers. (Foto Humas Kemenk Polhukam)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menko Polhukam Mahfud. MD menjelaskan, pemilik usahaatau pelaku pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan, sehingga masyarakat diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.

“Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau ada yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal,” tuturnya.

Ia pun meminta masyarakat yang menjadi korban teror penyedia pinjol ilegal melapor ke polisi.

“Bila diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” tutupnya.

Menurut Mahfud, sejumlah ancaman Pasal pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal. Para pemilik dan pelaku pinjol ilegal dapat terancam Pasal pemerasan, perbuatan tak menyenangkan sampai UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Kepada penyedia jasa pinjol ilegal, Menko Polhukam meminta  untuk menghentikan berbagai aktivitasnya lantaran dinilai tidak sah secara perdata.

“Misalnya ancaman kekerasan. Ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu. Bandarnya dan para pekerjanya harus ditindak,” ujarnya.

Ia menerangkan, dilihat dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.

Tak hanya itu, dia melanjutkan bila ditinjau dari sisi hukum pidana, ada banyak Pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal.

Seperti, penggunaan Pasal 368 KUHPidana yakni pemerasan.

“Pemerasan, ini hukum pidananya. Kemudian, juga ada Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” sambungnya.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: