Menko Polhukam Sampaikan 3 Hal Penting ke Dubes AS

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Amerika untuk Indonesia Joseph R Donovan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. Selain berpamitan untuk kembali ke negara asal, pertemuan tersebut membahas tiga hal terkait hubungan Indonesia dan Amerika.

“(Pertemuan) Dubes Amerika tuh CC (courtesy call) saja, tapi dia pamit intinya mau pulang. Banyak yang kita bicarakan menunggu kepulangan dia. Dia memberi catatan-catatan apa yang sudah dilakukan dan apa yang perlu dilakukan, banyak hal yang berhubungan dengan ekonomi, pertahanan, kemudian kerja sama internasional dalam rangka penanganan terorisme, dan dia bertanya kebijakan Indonesia tentang banyak hal misalnya tentang penyelesaian kasus-kasus,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD, Jumat (24/1/2020).

Menko mengatakan ada tiga hal yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Pertama, komitmen Amerika terhadap keutuhan integrasi Indonesia terkait dengan Papua.

“Saya katakan secara hukum, secara konstitusi, dan secara real politik, Papua itu adalah bagian sah dari Indonesia dan punya hak keutuhan integrasi nasional atas Papua dan Amerika Serikat menyatakan sejak dulu mendukung posisi Indonesia atas kedaulatannya kepada Papua sebagai bagian dari wilayahnya,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

Kedua, kata Menko Polhukam, Dubes AS menanyakan soal Natuna. Dijelaskan bahwa Natuna secara hukum merupakan bagian dari hak berdaulat Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif yang sudah ditetapkan oleh hukum internasional. Oleh sebab itu, posisi Indonesia tidak ada persengketaan dengan Cina.

“Kita tidak akan nego karena tidak ada sengketa perbatasan. Kalau mereka masuk kita usir, tapi bukan perang, karena kalau kita nego, kalau kita berunding berarti itu hubungan bilateral. Ini kan sudah ada putusan multilateral internasional Unclos tahun 82, kita katakan kita belum perlu bantuan apapun dari negara lain karena kita tidak bersengketa apa-apa dengan China di Laut Natuna Utara,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

“Kita pertahankan itu, mereka masuk kita usir, siapapun yang masuk tanpa izin sesuai hak berdaulat Indonesia ya kita usir, gitu aja, tidak ada perundingan, tidak ada nego, tidak ada tawar-menawar, kita belum perlu bantuan apapun karena itu urusan multilateral,” sambungnya.

Terakhir, kedua pejabat negara itu membicarakan mengenai penangkapan jurnalis Mongabay, Philips Jacobson. Menurut Menko Polhukam, Philips datang ke Indonesia dengan Visa Kunjungan, kemudian ternyata melakukan kegiatan kewartawanan, menulis berita dan sudah ada bukti-buktinya, lalu dilarang oleh pemerintah Indonesia.

“Itu fakta hukum Indonesia, tetapi nanti kita usahakan agar segera dideportasi saja kalau tidak melakukan kejahatan lainnya. Kalau misalnya hanya pelanggaran teknis administrasi visa mengatakan dia kunjungan bukan untuk bekerja ‘kok bekerja jadi wartawan’,kok hadir di dalam forum-forum apa namanya LSM, DPRD dan macam-macam’, itu kan di luar tujuan dia, lalu menulis berita,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

“Kalau cuma itu yang dilakukan saya akan menghubungi Polri sama Kemenkumham Imigrasi agar dideportasi saja secepatnya, kecuali ada bukti lain dia melakukan kejahatan, misalnya melakukan kegiatan mata-mata misalnya spionase, sudah pasti kita larang, narkoba atau kejahatan lain yang diancam dengan pidana,” sambungnya. (*/001)