Menlu: Penyelamatan WNI Korban TPPO di Myanmar Jadi Prioritas

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. (Foto LKBN Antara)

JAKARTA.NIAGA.ASIA –  Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno LP Marsudi menegaskan penyelamatan 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar menjadi atensi pemerintah Indonesia.

“Pemerintah memberikan perhatian besar dan terus berusaha memberikan pelindungan terhadap WNI yang menjadi korban perdagangan manusia yang dipekerjakan di Myawaddy, Myanmar,” ungkap Retno dikutip dari keterangan pers, Jumat (5/5/23).

Menurut Menlu Retno, wilayah Myawaddy sendiri terletak 415 Km dari Yangon, 500 Km dari Bangkok, 567 Km dari Naypidaw, dan 11 km dari Mae Sot yang merupakan perbatasan Myanmar-Thailand.

Namun demikian, ia memastikan pemerintah Indonesia tetap akan berupaya maksimal untuk segera memulangkan puluhan WNI tersebut. Salah satunya dengan menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak, mulai dari otoritas di Thailand hingga organisasi lain.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah tengah berupaya untuk mengevakuasi 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Presiden menjelaskan, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi terus mengupayakan berbagai langkah untuk memastikan agar para WNI itu bisa segera kembali ke Tanah Air.

Sudah Kantongi Nama Perekrut

Sementara Bareskrim Polri terus memproses kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Saat ini, polisi sudah berhasil mengantongi orang yang merekrut mereka.

Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke Myanmar secara ilegal. (Foto Tempo.co)

“Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita lakukan penyelidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro seperti dikutip, Jumat (5/5/2023).

Djuhandani menjelaskan, pihaknya juga telah menerima laporan dari keluarga korban terkait perkara ini. Pelapor pun sudah dimintai keterangan guna mempercepat proses penyelidikan.

“Kemarin kami telah menerima laporan polisi dari salah satu keluarga dan langsung kami lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Laporan puluhan keluarga WNI itu telah diterima dengan nomor laporan STTL/158/V/2023/ BARESKRIM. Di dalamnya, mereka melaporkan dua orang berinisial A dan P yang diduga sebagai perekrut.

Sebelumnya, Kabar mengenai puluhan WNI yang diduga menjadi korban perdagangan orang ini pertama kali diketahui setelah viralnya unggahan melalui akun Instagram @bebaskankami.

Para WNI itu disebut dipaksa bekerja sebagai scammer. Bahkan, mereka juga disiksa dan disekap selama berada di sana. Berdasarkan penyelidikan sementara, para korban diduga dikirim ke Myanmar secara ilegal.

Sumber: Kemlu & Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan

Tag: