Menlu Sugiono: Situasi Kemanusiaan di Gaza Masih Sangat Memprihatinkan

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Sugiono, menyampaikan pernyataan nasional pada pertemuan Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai situasi di Timur Tengah, termasuk isu Palestina, di Markas Besar PBB, New York (18/2). (Foto Kemlu RI/Niaga.Asia)

NEW YORK.NIAGA.ASIA – Meskipun gencatan senjata tengah berlaku di Gaza, situasi kemanusiaan masih sangat memprihatinkan.  Lebih dari 570 nyawa telah hilang dan lebih dari 1.500 orang terluka sejak gencatan senjata berlaku. Infrastruktur dasar dan layanan esensial masih hancur.

Tanggung jawab DK PBB bukan hanya menjaga gencatan senjata, tetapi juga memperluas ruang bagi perdamaian. Upaya tersebut harus ditopang oleh perlindungan warga sipil dan akses kemanusiaan yang cepat, aman, dan tanpa hambatan. Bantuan kemanusiaan bukan sekadar bentuk niat baik, melainkan kewajiban hukum berdasarkan hukum kemanusiaan internasional.

Demikian pernyataan nasional Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Sugiono, yang disampaikan pada pertemuan Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai situasi di Timur Tengah, termasuk isu Palestina, di Markas Besar PBB, New York (18/2).

Pertemuan yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper, selaku Presiden DK PBB bulan Februari 2026, membahas kondisi terkini di Timur Tengah, khususnya Palestina yang terus diwarnai pelanggaran gencatan senjata, kekerasan, serta langkah-langkah sepihak yang mengarah pada aneksasi de facto di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Beberapa menteri negara anggota PBB turut hadir, antara lain Menteri Luar Negeri Mesir, Jordania, dan Pakistan.

Menyoroti perkembangan di Tepi Barat, Menlu Sugiono mengecam keras langkah registrasi tanah dan kebijakan administratif lain dari Israel yang memperkuat kontrol atas wilayah pendudukan. Tindakan tersebut tidak memiliki validitas hukum dan melanggar resolusi DK PBB, termasuk Resolusi 2334 (2016). Israel sebagai kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.

Menlu juga mengingatkan bahwa perdamaian tidak dapat diwujudkan apabila tindakan yang merusak prospek solusi politik terus berlangsung tanpa pengawasan. DK PBB didorong untuk bertindak dengan kesatuan dan tekad guna menjaga kredibilitas kerangka perdamaian yang ada.

Indonesia meyakini bahwa penyelesaian yang adil dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui Solusi Dua Negara berdasarkan parameter internasional yang telah disepakati. Dalam konteks tersebut, Menlu Sugiono menegaskan bahwa kerja DK PBB dan Board of Peace (BoP) yang dibentuk melalui Resolusi 2803 (2025) harus saling memperkuat dan tidak menyimpang dari arah yang sama.

“Perdamaian dapat memiliki jalur yang berbeda, tetapi tidak boleh memiliki arah yang berbeda,” ujar Menlu. Keterlibatan Indonesia dalam BoP akan tetap konsisten dengan Piagam PBB dan prinsip-prinsip multilateralisme.

Sidang DK PBB ini mengakhiri agenda Menlu Sugiono di New York sebelum melanjutkan kunjungan ke Washington, D.C., untuk mendampingi Presiden RI menghadiri pertemuan inaugurasi BoP pada 19 Februari 2026.

Sumber: Kementerian Luar Negeri RI | Editor: Intoniswan

Tag: