Menteri BUMN – Tenaga Kerja Tanda Tangani  MOU Tentang Pekerja Penyandang Disabilitas

Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah tanda tangani  MOU Tentang Pekerja Penyandang Disabilitas di BUMN. (Foto Kementerian BUMN)

JAKARTA.NIAGA.ASIA–Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas pada  BUMN. MOU itu untuk menjamin hak dan tanggung jawab penyandang disabilitas dari kalangan tenaga kerja yang produktif dan berkemampuan setara.

Nota Kesepahaman Bersama itu bertujuan agar kedua kementerian mempunyai komitmen bersama dalam meningkatkan akses pemenuhan hak pekerja bagi penyandang disabilitas, melalui pelatihan dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas di lingkungan BUMN sesuai dengan kewenangan masing-masing. Hal itu merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Memberikan kesempatan yang sama terhadap teman-teman berkebutuhan khusus merupakan amanat Undang-Undang. Sudah menjadi tugas kita sebagai bagian dari Negara untuk hadir memberikan kesempatan yang sama, memberika affirmative action untuk teman-teman berkebutuhan khusus,” ujar Menteri Erick Thohir dalam sambutannya usai menandatangani MOU, Rabu lalu.

Dalam Kesepakatan tersebut, Kementerian BUMN juga diharapkan memberikan data dan informasi lowongan kerja bagi penyandang disabilitas, menyelenggarakan pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang akan ditingkatkan kompetensinya secara bersama-sama dengan peserta pelatihan kerja lainnya, serta pemenuhan fasilitas pelatihan disesuaikan dengan ragam dan jenis disabilitas penyandang disabilitas.

“Bentuk kolaborasi ini tentu perlu diatur sedemikian rupa untuk mewujudkan ekosistem dunia usaha yang baik antara supply and demand dari tenaga kerjanya. Melalui program pelatihan, penempatan, pemberdayaan kewirausahaan, dan pembinaan dalam rangka perluasan kesempatan kerja,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Erick menambahkan, perlindungan terhadap mereka diatur sesuai dengan ragam dan jenis disabilitas, antara lain berupa penyediaan aksesibilitas, pemberian alat kerja, dan alat pelindung diri. Bahkan, jika ada penyandang disabilitas yang punya potensi berwirausaha, BUMN juga akan mendukung demi perluasan kesempatan kerja.

“Yang pasti, akan ada perlakuan yang sama dengan rekan pekerja lainnya yang non disabilitas,” lanjut Erick.

Berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja tahun 2019, jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas di BUMN dan swasta terus mengalami peningkatan. Jika di tahun 2017 jumlah tenaga kerja difabel mencapai, 4.286 orang, angka tersebut naik di tahun 2018 menjadi, 4.537 orang.

“Oleh sebab itu, dalam kesepahaman ini, Kementerian Kenagakerjaan akan memfasilitasi pelatihan tenaga kerja penyandang disabilitas dan penempatannya sesuai kebutuhan BUMN. Jadi akan disesuaikan dengan kebutuhan BUMN sebagai user,” jelas Menaker, Ida Fauziah.

Selain itu, dalam rangka penyediaan data dan informasi pencari kerja penyandang disabilitas, Kemnaker juga akan melakukan pembinaan dan penegakan norma ketenagakerjaan dalam rangka penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas, serta sosialisasi penyelenggaraan pelatihan kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja, dan kewirausahaan penyandang disabilitas.

“Paling tidak, kita ingin juga mendorong kemandirian para penyandang disabilitas di kemudian hari,” tambah Menteri Ida Fauziah. (001)

Tag: