Menteri ESDM Kembali Saksikan Penandatangan PJBG Penjual dan Pembeli Gas Bumi

AA
Arifin Tasrif. (Foto PORTONEWS)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Setelah 14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi ditandatangani oleh 4 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 11 pembeli gas bumi untuk sektor industri pupuk, baja, dan sektor Industri melalui pemilik fasilitas pipa tahap pertama ditandatangani pada 20 Mei 2020 lalu, Rabu (3/6/2020) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kembali menyaksikan secara virtual Penandatangan Side Letter of PSC dan LoA antara Penjual dengan Pembeli, dengan volume sebesar 226,19 BBTUD, dalam Rangka Implementasi Kepmen ESDM No.89K/10/MEM/2020 dan Kepmen ESDM No.91K/10/MEM/2020.

Dengan penandatanganan hari ini, seluruh volume gas yang telah terkomitmen untuk mendukung pemberlakukan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan ketenagalistrikan sebesar 564,63 BBTUD.

Dalam kesempatan ini, Menteri Arifin kembali menekankan bahwa kebijakan penyesuaian harga gas ini diharapkan memberikan dampak positif bagi negara, antara lain tambahan pajak dan deviden dari sektor industri, pengurangan pengeluaran pemerintah untuk subsidi pada sektor pupuk dan kelistrikan, meningkatkan daya saing industri dan menyerap tenaga kerja.

“Khusus di sektor industri, melalui harga gas yang kompetitif diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri, kapasitas produksi, investasi dan menyerap tambahan tenaga kerja, sehingga secara tidak langsung juga akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia,” jelas Menteri Arifin, di Jakarta, Rabu (3/6).

Sebagaimana diketahui, gas saat ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tahun 2019, gas untuk pasar dalam negeri mencapai 64,90% dan ditargetkan terus meningkat menjadi 68% pada tahun 2024. Sektor pembangkit listrik dan industri menjadi sektor dengan konsumsi gas terbesar di Indonesia, masing-masing sebesar 13,66% dan 26,02%. Gas juga digunakan sebagai bahan baku industri pupuk, LNG dalam negeri, lifting minyak, gas kota, transportasi, dan juga diekspor dalam bentuk LNG.

Kementerian ESDM, lanjut Menteri Arifin, memberikan apresiasi setinggi-tingginya baik kepada pimpinan KKKS, pimpinan Badan Usaha Niaga Gas Bumi dan Industri pemanfaat gas bumi yang telah mendukung kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri, khususnya kepada 9 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah mendatangani Side Letter of PSC pada hari ini, yaitu PT Pertamina EP, Minarak Brantas Gas Inc., PT Pertamina Hulu Energi NSO, PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering, PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang, PT Pertamina Hulu Energi OSES, Energi Mega Persada (EMP) Bentu Ltd., Kangean Energi Indonesia (KEI), dan PT Pertamina Hulu Mahakam.

“Kami juga memberikan apresiasi atas telah ditandatanganinya Letter of Agreement antara Penjual dan Pembeli Gas Bumi dengan volume sebesar 226,19 BBTUD. Pemerintah akan selalu memberikan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan oleh SKK Migas bersama KKKS dalam menghadapi tantangan peningkatan produksi migas nasional khususnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri,” ungkap Menteri ESDM.

Diharapkan, langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan SKK Migas, implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri dan kelistrikan akan segera terealisasi.

“Kami harap dukungan dari semua pihak untuk terus mendorong implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi ini demi terciptanya percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional,” pungkas Menteri Arifin.

Dalam kesempatan ini, Menteri Arifin juga menyampaikan bahwa pada hari Jumat (5/6) mendatang, direncanakan dilakukan penandatangan PJBG antara PT PGN Tbk. dengan 177 perusahaan konsumen gas yang mendapat penyesuaian harga sesuai Kepmen ESDM No.89K/10/MEM/2020 dan Kepmen ESDM No.91K/10/MEM/2020.

Sementara, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan, Side Letter of PSC merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan PSC. Side Letter of PSC menjelaskan penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap penerapan harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM.

“Penghitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian Negara secara bulanan untuk menjaga penerimaan bagian KKKS. Nantinya mekanisme dan tata cara perhitungan penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara itu akan dituangkan dalam Petunjuk Teknis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Side Letter of PSC tersebut,” ujarnya.

Sedangkan LoA merupakan kelanjutan perjanjian yang sudah ditandatangani sebelumnya antara penjual dan pembeli gas bumi. Pokok-pokok perjanjian yang diatur dalam LoA tersebut mencakup volume, harga awal, harga penyesuaian dan jangka waktu pelaksanaan.

“Dengan penandatanganan side letter of PSC dan LoA ini, kami berharap Kontraktor KKS tetap dapat meningkatkan investasinya di Indonesia serta menjaga target produksi gas nasional,” kata Dwi. (*/001)

Tag: