Menteri ESDM Setujui 7 WK Migas Diberikan ke Pertamina

ilustrasi
ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberikan persetujuan 7 kontrak wilayah kerja yang berasal dari 8 wilayah kerja yang berakhir kontrak kerja samanya tahun 2018. Seluruh kontrak wilayah kerja tersebut diberikan kepada perusahaan afiliasi PT Pertamina (Persero).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, Agung Pribadi  menerangkan, 7 kontrak  tersebut, 6 diantaranya adalah Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Alih Kelola yang menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split dengan Kontraktor sekaligus sebagai Operator adalah perusahaan afiliasi PT. Pertamina (Persero) dengan Participating Interest 100% termasuk Participating Interest 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD.

“Wilayah kerja tersebut adalah Wilayah Kerja Tuban, Wilayah Kerja Ogan Komering, Wilayah Kerja Sanga Sanga, Wilayah Kerja North Sumatra Offshore, Wilayah Kerja Southeast Sumatra dan Wilayah Kerja East Kalimantan & Attaka,” kata Agung. Penandatanganan persetujuan diberikan  tanggal 20 April 2018.

Kemudian, 1 lainnya adalah  Amandemen Kontrak Bagi Hasil Mahakam (KKKS PT Pertamina Hulu Mahakam) dilakukan antara lain karena masuknya eks Wilayah Kerja Tengah ke dalam Wilayah Kerja Mahakam pasca 4 Oktober 2018.

Total bonus tanda tangan (signature bonus) dari penandanganan 7 kontrak sebesar USD 33,5 juta atau setara Rp 448,9 miliar. Sedangkan perkiraan total nilai Investasi dari pelaksanaan kegiatan komitmen pasti tiga tahun pertama adalah sebesar USD 556,45 juta atau setara Rp 7,45 trilliun. “Pemerintah berpesan kepada Pertamina, agar dengan ditandatanganinya seluruh kontrak ini, produksi minyak dan gas bumi harus ditingkatkan,” terang Agung. (001)