Menteri LHK Cabut 18 Izin Konsesi Kawasan Hutan di Kaltim

Menteri LHK Siti Nurbaya. (Foto: Humas Setkab/Agung)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mencabut 192 izin konsesi kawasan hutan atau yang dikenal dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di lahan seluas 3.126.439,36 hektar, 18 diantaranya  dalam kawasan hutan seluas 338.071 hektar di Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Niaga.Asia, hari ini, Jum’at (7/1/2022), pecabutan 106 PBPH itu diputuskan Menteri LHK dalam  SK Menteri LHK Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

Pada lampiran SK Menteri LHK terkait hal itu, Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, ditulis  nama-nama 18  perusahaan pemegang PBPH di Kaltim  yang dicabut  adalah,  PT Karyamaju Jaya Sentosa, PT Berau Jaya Energi, PT Bara Kumala Sakti, PT Rinjani Kartanegara, PT Kedap Sayaaq (Tahap I).

Selanjutnya , PT Dewata Wanatama Lestari, PT Mayang Putri Prima, PT Melapi Timber,  PT Hutan Kusuma, PT Taman Daulat Wananusa, PT Triteknik Kalimantan Abadi, PT Anekaraksa International Corp, PT Kutai Agro Jaya, PT Greaty Sukses Abadi, PT Kiani Lestari, PT Wana Bhakti Persada Utama, dan PT Madani Citra Mandiri.

Dalam SK-nya itu, Menteri LHK menerangkan, izin konsesi kawasan hutan yang menjadi obyek kegiatan evaluasi, penertiban dan pencabutan adalah PBPH atau yang dulunya dikenal dengan sebutan HPH/IUPHHK-HA, yang memanfaatkan  kayu yang tumbuh alami  dalam kawasan hutan, memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan  pemanfaatan kayu tanaman budidaya, perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan (antara lain untuk pertambangan, migas, panas bumi dan kelistrikan.

Kemudian, perusahaan yang memegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, merupakan perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi menjadi kawasan serta tukar menukar kawasan hutan.

“Selanjutnya, konsesi kawasan hutan yang menjadi obyek kegiatan evaluasi, penertiban dan pencabutan adalah Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA)/Ekowisata, merupakan izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasiltas sarana dan prasrana yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam pada Kawasan Konservasi,” kata Menteri LHK.

Dalam  SK Menteri LHK Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 yang mulai berlaku tanggal 6 Januari 2022 disebutkan pula, 192 izin yang dicabut berada di lahan seluas 3.126.439,36 hektar.

“Sebelumnya dari Periode Semptember 215 sampai dengan Juni 2021, juga telah dicabut PBPH sebanyak 42 unit perizinan/perusahaan seluas 812.796,93 hektar,” ungkap Menteri LHK.

Pada uraian menimbang di SK Pencabutan PBPH, Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, pencabutan PBPH dalam rangka optimalisasi produktifitas kawasan hutan, penertiban PBPH bagian penting dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan lestari, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pencabutan PBPH merupakan instrumen kebijakan untuk pengendalian dan pengawasan dalam menjamin akses pemanfaatan hutan yang merefleksikan keadilan, tata kelola hutan yang diselenggarakan secara bertanggung jawab.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan 

Tag: