
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, Kementerian Perdagangan memperkuat pengaturan tata niaga gula nasional yang mencakup pengendalian impor, penertiban distribusi, serta pengetatan impor etanol berbahan baku molase untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga di dalam negeri.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan tata kelola komoditas gula berjalan lebih tertib dan tepat sasaran, baik untuk kebutuhan konsumsi masyarakat maupun industri.
“Pengaturan tata niaga gula kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari impor, distribusi, hingga pengawasan, agar kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi dan tidak terjadi penyimpangan,” ujar Mendag Busan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Senayan, Jakarta, Rabu, (8/4).
Mendag Busan menjelaskan, dalam kebijakan impor, pemerintah menetapkan gula yang masuk ke Indonesia dibatasi berdasarkan jenis dan peruntukannya. Gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal rafinasi (GKR) hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha tertentu berstatus Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), sementara gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi masyarakat hanya dapat diimpor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
“Seluruh impor gula ditetapkan berdasarkan Neraca Komoditas sebagai dasar penerbitan Persetujuan Impor (PI). Mekanisme ini bertujuan mengendalikan volume impor agar sesuai dengan kebutuhan riil nasional serta menghindari kelebihan pasokan di pasar domestik,” terang Mendag Busan.
Di sisi distribusi, lanjutnya, pemerintah melakukan pemisahan dan pengawasan antara gula untuk industri dan gula konsumsi. GKR hanya digunakan sebagai bahan baku atau penolong industri, sedangkan GKP diperuntukkan bagi masyarakat.
“Kami pastikan distribusi GKR tidak masuk ke pasar konsumsi. Pengawasan dilakukan secara berkala untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha,” kata Mendag Busan.
Mendag Busan menyebut, pemerintah juga memperketat tata niaga impor etanol sebagai produk turunan berbasis molase. Melalui kebijakan larangan dan pembatasan (lartas), impor etanol hanya dapat dilakukan setelah memperoleh PI dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi teknis dari kementerian terkait.
Hingga 7 April 2026, telah diterbitkan 6 PI dengan alokasi 6,94 juta liter, tetapi realisasinya baru mencapai 10.096 liter. Sementara itu, sepanjang 2025, pemerintah telah menerbitkan 13 PI etanol dengan total alokasi sebesar 13,28 juta liter. Namun, realisasi impor hanya mencapai 2,37 juta liter atau sekitar 17,87 persen.
Mendag Busan menilai rendahnya realisasi tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memastikan kebijakan impor benar-benar mencerminkan kebutuhan industri. “Kami akan terus melakukan evaluasi agar kebijakan impor, termasuk etanol, lebih tepat guna dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menyampaikan dukungannya terhadap upaya penguatan tata kelola komoditas gula nasional. Ia menilai seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian teknis hingga jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN), merupakan pihak-pihak profesional yang memiliki kapasitas untuk menyelesaikan berbagai tantangan di sektor gula.
Ia juga mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam mendorong swasembada gula nasional serta penataan industri berbasis tebu, termasuk rencana konsolidasi BUMN gula dan pengendalian impor berbahan baku molase. Penurunan impor molase dinilai menjadi sinyal positif yang menunjukkan efektivitas kebijakan yang telah berjalan.
Pada Raker tersebut, Komisi VI DPR RI mendorong agar impor GKR dilakukan hanya melalui BUMN. Komisi VI DPR RI juga membentuk panitia kerja untuk pengawasan impor gula dan akan melakukan rapat lanjutan terkait tata kelola gula nasional.
Raker turut dihadiri Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Kepala Badan Pusat Statistik Sonny Harry Budiutomo Harmadi, serta beberapa pimpinan BUMN yang terkait komoditas gula.
Turut mendampingi Mendag Busan, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal S. Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana, serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang.
Sumber: Siaran Pers Kemendag | Editor: Intoniswan
Tag: Perdagangan