Menteri Sosial Terancam Hukuman Mati

Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Menteri Sosial Juliari P Batubara karena mengkorupsi dana untuk bencana puluhan miliar, terancam hukuman mati apabila memperhatikan komitmen pemerintah sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, bulan Juni lalu.

Saat itu Mahfud mengatakan, pejabat pusat dan daerah yang melakukan tindak korupsi berkaitan dengan anggaran bencana Covid-19 terancam hukuman mati.

“Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku,” tegas Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, 15 Juni lalu.

Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ketua KPK Firli Bahuri pada Agustus lalu menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos,” katanya.

Padahal jauh hari sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan kabinetnya untuk tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana terutama saat pandemi Covid-19.

Seruan ini kembali disampaikan melalui unggahan di Twitter, hari Minggu (06/12).

Jokowi mengatakan sejak awal, ia sudah “mengingatkan para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk tidak korupsi”.

“Karena itulah, terkait penetapan Menteri Sosial sebagai tersangka oleh KPK, saya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Saya tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi,” kata Jokowi.

Menteri Sosial, Juliari Batubara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.

Mengenakan jaket, topi dan masker warna hitam, Juliari tiba di KPK pada Minggu (06/12) pukul 02.45 WIB, hampir satu jam setelah KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka dirinya dan sejumlah pejabat Kemensos serta pihak swasta. (*/001)

Tag: