Menuju Endemi Bersiap Hidup Berdampingan dengan COVID-19

dr Siti Nadia Tarmizi (Foto : BNPB)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah tidak terburu-buru untuk menyatakan transisi memasuki endemik. Pasalnya proses transisi menuju normalisasi endemi itu artinya bukan berarti kasus COVID-19 tidak ada sama sekali. Melainkan tetap kasus itu akan ada.

“Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan COVID-19,” kata dia pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (15/3), seperti dikutip niaga.asia dari laman Kementerian Kesehatan.

Saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi COVID-19, dengan banyaknya tren indikator pengendalian pandemi, yang terus menunjukkan ke hal yang positif. Indonesia sudah mulai bersiap-siap membuat langkah menuju ke arah endemi.

Transisi endemi marupakan suatu proses di mana periode dari pandemi menuju ke arah endemi dengan sejumlah indikator, antara lain laju penularan harus kurang dari 1, angka positivity rate harus kurang dari 5%, kemudian tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5%, angka fatality rate harus kurang dari 3%, dan level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1. Kondisi – kondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu misalnya 6 bulan.

Tentunya indikator maupun waktunya masih terus dibahas oleh pemerintah bersama dengan para ahli, untuk menentukan indikator yang terbaik untuk semua elemen masyarakat benar-benar mencapai ke arah kondisi endemi.

“Yang paling penting pada saat endemi, walaupun kasusnya ada, dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini, di mana hampir aktivitas – aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata ini tidak terganggu dengan adanya kasus COVID-19,” ucap Nadia.

Saat ini Indonesia sudah dalam proses transisi perubahan pandemi menjadi endemi. Proses transisi itu sejalan dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran yang diputuskan pemerintah.

Pelonggaran tersebut dilakukan dengan menurunkan level PPKM menjadi level 2, menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, darat maupun udara bagi masyarakat yang sudah vaksin hingga dosis kedua atau dosis lengkap.

Pemerintah juga menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri, dari yang sebelumnya karantina 14 hari menjadi 7 hari, kemudian 3 hari, hingga saat ini menjadi 1 hari.

Pengertian Endemi seperti dikutip niaga.asia dari laman resmi itjen.kemdikbud.go.id adalah penyakit yang berjangkit di suatu daerah atau pada suatu golongan masyarakat. Endemi merupakan keadaan atau kemunculan suatu penyakit yang konstan atau penyakit tersebut biasa ada di dalam suatu populasi atau area geografis tertentu. Contoh penyakit endemi di Indonesia adalah malaria dan demam berdarah dengue (DBD).

Sumber : Kementerian Kesehatan | Editor : Saud Rosadi

Tag: