Menyelesaikan 10 Raperda, PR  DPRD Berau Periode 2019-2024

aa
Rudi P Mangunsong.

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-Masa jabatan anggota DPRD Berau periode 2014-2019 telah berakhir pertanggal 19 Agustus 2019 lalu. Namun, tersiar kabar mereka masih menyisakan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum diselesaikan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi anggota DPRD Berau periode 2019-2014 yang dilantik, Senin (19/8) lalu, untuk segera menyelesaikan dan mengesahkannya.

Rudi P Mangunsong SH yang sebelumnya pada periode 2014 – 2019 menjabat ketua Badan Legislasi DPRD Berau, yang kini kembali terpilih kembali menjadi Anggota DPRD Berau periode 2019 – 2024 saat dikonfirmasi media ini mengakui, bahwa pada DPRD periode lalu menyisakan 10 Raperda yang belum disahkan menjadi Perda Kabupaten Berau.

10 Raperda tersebut antara lain Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Berau kepada Perusda PDAM Tirta Segah berupa sambungan rumah, kemudian Raperda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, da Rapreda tentang penyertaan modal Pemkab Berau kepada Perumda. “

Belum tuntasnya 10 Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda, bukanlah unsur kesengajaan, tetapi semata – mata ketidaksiapan masing – masing OPD terkait. Sehingga 10 Raperda itu tidak dapat disahkan menjadi Perda,” kata Rudi.

Kendala dalam menyelesaikan  10 Raperda tersebut, kata Rudi mencontohkan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Berau kepada Perusda PDAM Tirta Segah. Raperda untuk sambungan rumah disampaikan Bupati Berau, dengan surat pada tanggal 14 Januari 2019, kemudian DPRD  melaksanakan paripurna penyempaian Raperda dari Pemkab Berau ke DPRD Berau tangal 29 Januari 2019.

Bapenperda DPRD sendiri telah tiga kali melakukan rapat kerja dengan OPD terkait. Dan kesimpulannya OPD terkait diminta membuat kajian teknis, dan yang kedua OPD diminta memperbaiki naskah akademik rancangan kerja, dan yang ketiga memperbaiki rancangan kerja.

“Tetapi hingga sampai saat ini belum dilakukan OPD terkait, sehingga Raperda itu tidak dapat diselesaikan oleh Bapenperda,” beber politisi PDI Perjuagan ini.

Kata pria berkumis ini, dalam proses pengesahan sebuah Raperda menjadi Perda bukanlah hal yang mudak, semua harus ada dokumen – dokumen pendukung, termasuk dukungan dari hasil kajian – kajian secara akademis.

“Jadi dalam proses pengesahan Raperda untuk menjadi Perda ini tidak ujuk – ujuk lasngung dibahas, selesai dan lalu disahkan melalui paripurna. Tetapi semua harus ada dasar – dasar yang dapat menguatkan sebuah judul Rapreda tersebut menjadi Perda. Aspek ekonomisnya apa, aspek foslisofinya, aspek hukumnya apa dan aspek – aspek lainnya,” Ungkapya.  (008)