Menyimpan Shabu-shabu 14,37 Gram, SP Diamankan Polres Bontang

aa
Kasat Reskoba Polres Bontang AKP I. Gusti Ngurah Suarka saat menunjukkan Barang Bukti (BB) bersama pelaku berinisial (SP). (Foto Humas Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA-Sebanyak 14,37 gram narkotika jenis shabu-shabu dari laki-laki  berinisial SP (22) warga Jalan Diponegoro RT15 Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan diamankan Satreskoba Polres Bontang, Kamis (19/9/2019) kemarin.

Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono menerangkan bahwa pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 27 bungkus plastik klip berwarna bening berisikan narkotika jenis shabu, satu buah sedotan, korek api, satu buah alat hisap, satu buah timbangan digital, uang tunai 4 juta rupiah, dompet merah serta satu buah handphone yang diduga milik pelaku.

Dijelaskan Suyono, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dibadannya tidak ditemukan barang mencurigakan namun setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya di temukan 27 bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis shabu sebagai barang bukti.

“Menurut pengakuan pelaku, barang didapat dari orang yang tidak dikenal hanya melalui berkomunikasi melalui Handphone, saat barang datang dia hanya menerima telepon agar mengambil barang di tempat yang ditentukan dan setiap datang tempat selalu berubah, terakhir di bawah Plang nama jalan sebuah Gang samping Toko / Mart arah Bontang Kuala,” terangnya.

Barang bukti sebanyak 27 poket yang disita dari SP ada yang  akan dijual, digunakan sendiri yakni 6 poket dengan berat 0,32 gr akan dijual Rp 150 rb sampai 900 ribu, 4 poket dengan berat 0,40 gr akan dijual Rp 300 ribu sampai Rp 1.2 juta rupiah, 15 poket seberat 0,66 gram akan dijual Rp 700 rb sampai  Rp10.5 juta rupiah dan 2 poket seberat 0,47 gram akan dipakai sendiri.

“Tersangka hanya menjualkan, karena barang datang tidak langsung bayar, tapi jika barnag sudah laku baru bayar melalui transfer dan hasil keuntungan tersebut untuk biaya berobat orang tua sakit dan biaya hidup sehari-hari serta ada yang dipakai sendiri,” ungkap Suyono.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2dan Pasal 112 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (005)