Merasa Terhina, Alasan Rahmad Bunuh Suryadi di Sempaja Utara

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan sangkur yang digunakan Rahmad Gumawan menikam korban Suryadi, di Polsek Sungai Pinang, Selasa 6 Desember 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Rahmad Gunawan, 21 tahun, jadi tersangka pembunuhan Suryadi, 46 tahun, di Jalan Padat Karya yang terjadi hari Sabtu. Motifnya tersangka merasa terhina dengan pernyataan pelaku.

Rahmad ditangkap tidak lama usai kejadian. Peristiwa itu terjadi di depan toko milik korban. Saat datang ke toko itu, tersangka mengambil senjata tajam jenis sangkur.

“Senjata tajam itu diambil tersangka dari dalam jok motornya dan menusukkannya ke badan korban,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataan dia di Polsek Sungai Pinang, Selasa.

Sambil menderita satu luka tikaman, korban lantas berupaya mengejar sambil meminta pertolongan warga sekitar. “Ditolong warga, korban meninggal di perjalanan ke rumah sakit,” ujar Ary Fadli.

“Motifnya tersangka sakit hati ada perkataan korban yang menyinggung pernyataan tersangka,” Ary Fadli menambahkan.

Tersangka mengenakan baju tahanan Polsek Sungai Pinang diperlihatkan saat konferensi pers, Selasa 6 Desember 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Meski menikam korban menggunakan sangkur, usai kejadian tersangka tetap berperilaku tenang. Dia bergegas menuju motornya dan meninggalkan lokasi kejadian tidak terburu-buru.

“Tidak ada perkelahian, dan dilakukan tidak terencana sebelumnya. Pelaku ini usai kejadian berjalan kaki kemudian naik motor,” Ary Fadli menjelaskan.

Inspektur Polisi Dua Bambang Suheri, kepala unit reserse kriminal Polsek Sungai Pinang menambahkan, satu kali tikaman sangkur tersangka bersarang di bagian perut kiri bawah rusuk korban, karena merasa terhina perkataan korban.

“Iya, ada satu perkataan korban sebelumnya yang menurut tersangka sudah merendahkannya,” demikian Bambang Suheri, ditanya niaga.asia usai konferensi pers.

Dalam kasus itu penyidik kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 338 subsidair pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: