Meresahkan, Maling Modus Congkel Kaca Mobil Diringkus Polsek Pinang

Dua tersangka spesialis congkel kaca mobil pencuri ECU Engine (Foto : HO/Polsek Sungai Pinang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Polisi meringkus dua maling spesialis congkel kaca mobil di Samarinda, DN (31) dan HG (37), Minggu (24/1). Barang bukti yang disita kepolisian, adalah alat Electro Control Unit (ECU) Engine. Kedua pelaku kini meringkuk di penjara Polsek Sungai Pinang.

Kejadian itu berawal dari laporan korban, kehilangan ECU Engine, usai kaca mobil dibobol maling. Polisi bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menemukan titik terang.

“Dua pelaku kita amankan di rumahnya. DN di kawasan Jalan Dr Soetomo, dan HG di kawasan Jalan Pasundan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Akhmad Wira, dikonfirmasi Niaga Asia, Senin (25/1) sore.

Wira menerangkan, dari penyelidikan dan penyidikan kepolisian, kedua pelaku beraksi mencuri ECU Engine di tiga lokasi berbeda. Kesemuanya dilakukan diwaktu dini hari.

“Kejadian pertama 21 Januari kemarin, di Jalam Wahid Hasyim Gang Warga. Kedua, hari Jumat 22 Januari juga di Jalan Wahid Hasyim Gang Papadaan. Ketiga, hari Sabtu 23 Januari di Jalan Pelita,” ujar Wira.

“Jadi, pelaku mengambil dengan cara melihat mobil yang terparkir, kemudian membuka kaca pintu mobil dengan penggaris besi. Lalu, membuka dashboard mobil untuk mengambil alat ECU Engine,” tambah Wira.

Diterangkan Wira, kedua pelaku menjual alat ECU Engine curian, dengan harga Rp 1,2 juta per unit ECU Engine. “Barang bukti yang kami amankan 1 unit ECU Engine, 1 motor yang digunakan untuk beraksi, dan penggaris besi panjang 50 cm,” ungkap Wira.

Pelaku DN dan HG, ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Mapolsek Sungai Pinang di Jalan DI Panjaitan. “Iya benar. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan,” pungkas Wira. (006)

 

Tag: