Meski Ada Kelemahan, PWI Tidak Akan Usulkan UU Pers Direvisi

Rakernas Dewan Kehormatan PWI, Jumat (05/02/2021)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Meski ada kelemahan di UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak akan mengusulkan untuk direvisi melalui DPR RI maupun lewat Pemerintah, karena dikhawatirkan hasilnya nanti malahan membelunggu Pers.

“UU Pers yang ada sekarang meman ada kelemahan, belum sepenuhnya melindungi Pers dari jerat hukum pidana maupun UU ITE ( Infrmatika dan Transaksi Elektronik), tapi kita sepakat tak mengusulkan untuk direvisi,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Ilham Bintang dalam Rakernas Dewan Kehormatan PWI secara virtual, Jumat (05/02) sore.

Hal senada juga disampaikan praktisi pers lainnya, Wina Armada maupun Asro Kamal Rokan.

“Kita tidak yakin, ketika mengusulkan UU Pers direvisi, hasilnya seperti yang kita harapkan, apa lagi konstelasi politik di DPR RI seperti sekarang. Kita tidak mau nanti UU Pers hasil revisi malahan mengekang kita,” kata Wina yang juga advokat.

Menurut Wina, yang sedang diusulkan sekarang ini adalah bagaimana Pemerintah dan DPR RI membuat UU tentang Media Sosial dan merevisi UU ITE, sehingga kedua UU itu nanti tak bisa digunakan menjerat wartawan ke ranah pidana, dan berita yang produk jurnalistik diperkarakan menggunakan UU ITE.

“Lahirnya UU Medsos dan revisi UU ITE yang kita dorong,” ujar Wina. (001)

Tag: