Meski Telah Meluncur, Belum Seluruh Daerah Siap Terapkan OSS

dd
Peluncuran Online Single Submission. (CNNIndonesia/ Safyra Primadhyta)

JAKARTA.NIAGA.ASIA- Pemerintah mengakui belum seluruh pemerintah daerah (pemda) siap menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terpadu Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Pasalnya, ketersediaan sarana dan infrastruktur sistem informasi dan teknologi (IT) belum merata di Indonesia.

“Sekarang ini, yang masih belum bisa menggunakan OSS ada sekitar 60 kabupaten/kota, terutama di daerah timur,” ujar Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady di Gedung Ali Wardana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (9/7).

Edy mengungkapkan kendala infrastruktur tersebut salah satunya berdampak pada lambannya proses pengiriman dokumen perizinan secara daring. “Satu-satunya jalan, kami minta supaya mereka menggunakan gawai sendiri sehingga tidak menggunakan jaringan umum,” ujarnya.

Selain itu, sebanyak 389 daerah kabupaten/kota yang memiliki prospek investasi yang bagus juga diarahkan untuk menggunakan saluran Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE).

Kemudian, pemerintah pusat juga telah menginstruksikan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mempercepat penyediaan jaringan internet berkecepatan tinggi di sejumlah daerah prioritas investasi. Untuk tahap awal, sekitar 150 daerah kabupaten/kota yang memiliki potensi investasi tinggi mendapatkan prioritas.Kemenkominfo, lanjut Edy, menargetkan untuk mempercepat penyediaan jaringan paling lambat tahun depan seiring rampungnya proyek Palapa Ring.

Dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), Edy mengungkapkan daerah prioritas investasi telah memiliki SDM yang mumpuni. Hingga saat ini, pemerintah pusat setidaknya telah delapan kali menggelar bimbingan teknis terkait sistem OSS kepada perwakilan dari seluruh pemda. “Secara umum respon daerah positif, mereka mendukung sehingga mereka delapan kali mengirim pasukannya untuk pelatihan OSS,” ujarnya.

Edy mengingatkan keberadaan sistem perizinan terintegrasi OSS sangat penting untuk mendorong perekonomian daerah, terutama dari sisi investasi. Jika investasi berkembang, laju perekonomian daerah bisa semakin kencang karena investasi bisa mendongkrak sektor industri, pariwisata, hingga ekspor.

Terkait ekspor, Edy mengingatkan bahwa sistem OSS telah terintegasi dengan Indonesia National Single Window (INSW) sehingga semakin mempermudah perizinan perdagangan internasional. “Kalau dulu orang mau izin impor dan ekspor harus ke Kementerian Perdagangan pusat. Kalau sekarang, bisa lewat OSS, masuk lewat INSW,” ujarnya.

Dengan proses perizinan yang mudah, realisasi investasi juga akan meningkat. Edy menyebutkan, dalam tujuh tahun terakhir, investasi asing yang terealisasi hanya 32 persen dan investasi dalam negeri hanya 29 persen. Sementara sisanya urung dilaksanakan, salah satunya karena masalah birokrasi yang berbelit.

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Hubungan Internasional dan Investasi Shinta Widjaja Kamdani menyambut baik peluncuran OSS.
Namun, Shinta mengingatkan pengawasan pelaksanaan OSS di daerah wajib dilakukan. Jangan sampai, sistem yang telah diluncurkan di pusat tidak bisa diterapkan di daerah sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha. “Untuk itu, kami juga akan kawal di daerah. Benar tidak mereka bisa memakai OSS di daerah atau masih menganut sistem yang lama,” ujar Shinta.

Sebagai informasi, pemerintah hari ini resmi meluncurkan sistem OSS dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang selama ini dilakukan oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pada dasarnya, sistem ini melakukan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/ PTSP pusat dan PTSP Daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo. Termasuk juga sistem INSW, Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Pelaksanaan OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan telah dilakukan uji coba di tiga lokasi yaitu Purwakarta, Batam, dan Palu. Melalui sistem yang dibangun sejak Oktober 2017 ini, pelaku usaha dapat memperoleh izin berusaha dalam waktu kurang dari satu jam melalui situs www.oss.go.id, selama persyaratan dokumen lengkap. Saat ini, operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Bidang Perekonomian dengan didukung oleh perwakilan Kementerian atau Lembaga terkait. Dalam enam bulan, operasional akan dilimpahkan ke BKPM.

Sumber: CNNIndonesia.com