Mijan, Pemerkosa Anak Kandung di Samarinda Diringkus!

aa
Mijan, Pelaku asusila terhadap anak kandung sendiri (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pelarian Mijan (57), berakhir sudah. Ayah pemerkosa anak kandungnya sendiri, yang masih duduk di bangku kelas VI SD dalam 4 tahun terakhir ini, akhirnya diringkus polisi, Senin (4/3) pagi di Kelurahan Selili. Dendam dengan istri, jadi alasan dia menyetubuhi putrinya berulang kali.

Mijan nyaris diamuk massa, sekira pukul 09.00 Wita pagi tadi, begitu warga tahu, dia hendak pulang ke rumah, mengambil barangnya di rumah untuk kemudian kembali pergi. Beruntung, dia berhasil diamankan petugas Bhabinkamtibmas.

KPAI Dampingi Anak Korban Cabul Kakak & Ayah Kandungnya

KPAI Kaltim Bahas Maraknya Kasus Asusila Anak ke Pusat

“Pak RT mengabarkan ke kita, maka dia (Mijan) langsung kita amankan,” kata Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Nur Kholis, ditemui di Mapolsek Samarinda Kota, Senin (4/3). Mijan kabur, setelah dia tahu, istrinya melapor ke Polsek Samarinda Kota. Selama pelariannya, dia bersembunyi di perkebunan, di kawasan kelurahan Pulau Atas, Sambutan.

Dia langsung disidik penyidik Reskrim Polsek Samarinda Kota. Terungkap, pertama kali, dia menyetubuhi anaknya, DSS, tahun 2014. “Lokasinya, di bangku di kuburan, dekat rumah. Karena, pelaku ini kan penjaga dan penggali kubur,” ujar Kholis. Bicara motif, menurut Kholis, Mijan menaruh dendam dengan istrinya, yang dituduhnya berselingkuh dengan pria lain. “Untuk itu, dia melampiaskan dendam itu, dengan anaknya,” tambah Kholis.

aa
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Nur Kholis. (Foto Niaga Asia)

“Paling sering, pelaku ini melakukan perbuatannya di siang hari, waktu rumah lagi sepi. Karena kakaknya korban sekolah, dan ibunya lagi kerja sebagai juru masak. Sudah tidak terhitung melakukan itu sejak 2014,” demikian Kholis. Mijan, meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal berlapis pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, DSS (13), bocah kelas VI SD di Samarinda, jadi korban pemerkosaan kakak dan ayah kandungnya sendiri selama lebih 3 tahun. Polisi lebih dulu mengamankan MAN (15), tak lain kakak kandung korban. Sementara ayah kandungnya, Mijan (57), berhasil diringkus setelah kabur.  (006)