Miliki Sabu 0,10 Gram, Oknum PNS Dishub Nunukan Ditangkap

Tiga tersangka kepemilikan sabu 0.10 gram. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Personel Satresnarkoba Polres Nunukan menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, berinisial MG (41) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram.

MG ditangkap bersama 2 orang temannya RR (38) dan B (43), pekerja swasta, hari Rabu 5 Desember 2022 di Jalan Pasar Lama, Yos Sudarso, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

“Penangkapan sekitar pukul 14:00 Wita, sabu dibeli oleh MG dan RR patungan seharga Rp 200 ribu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit pada Niaga.Asia, Jumat (07/01).

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya dua orang laki-laki pengendara sepeda motor scoopy warna hitam yang berjalan dari arah jalan Tanjung menuju ke arah Jalan Pasar Lama Nunukan.

Personel Satresnarkoba yang melihat ciri-ciri sesuai petunjuk langsung melakukan menghentikan laju sepeda motor yang dinaiki MG bersama RR, dan Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bungkus plastik ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu.

“Bungkusan narkotika ditemukan di atas jalan karena saat dikejar RR yang di bonceng MG sempat membuang barang bukti menggunakan tangan kanan,” sebutnya.

Berdasarkan interogasi terhadap kedua tersangka, sabu diperoleh dengan cara dibeli dari seorang laki-laki tidak diketahui namanya beralamat di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

Kedua tersangka mengaku bahwa sabu dibeli patungan MG dan RR seharga Rp 200 ribu yang uangnya diserahkan melalui perantara seorang laki-laki berinisial B.

“Peran B hanya perantara pembelian sabu yang uangnya diserahkan kepada pemilik sabu,” jelas Lusgi.

Ketiga tersangka yang terlibat peredaran dan penggunaan narkotika diancam dengan pasal  Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara serta pidana denda Rp 1 miliar,” tuturnya.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: