Minta Passing Grade Diturunkan, Disdikbud dan PGRI Nunukan Mengadu ke DPRD

RDP Komisi I DPRD Nunukan bersama Disdikbud dan PGRI membahas keluhan guru honorer terkait tingginya passing grade kelulusan PPPK (Foto : Istimewa/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Bertepatan pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama PGRI menyampaikan aspirasi ke DPRD Nunukan, terkait tingginya passing grade yang ditentukan pemerintah dalam menentukan nilai kelulusan.

Pelaksanaan seleksi tes PPPK guru honorer yang dimulai 13 September hingga 17 September dilaksanakan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Nunukan, diikuti sebanyak 573 orang untuk 475 formasi.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Krislina mendengarkan aspirasi para peserta tes PPPK terkait permintaan perlakuan khusus bagi guru di wilayah pedalaman dan terpencil di Kabupaten Nunukan.

“Aspirasi guru ini meminta adanya perlakuan khusus seperti daerah Papua, apakah itu dari seleksi ataupun nilai passing grade, termasuk kebijakan untuk guru berusia tua,” kata Andi Krislina, Senin (13/09).

Permintaan perlakuan khusus dan keluhan tingginya passing grade, diungkapkan seorang guru guru honorer SMP 4 Krayan, Franky (39) guru honorer SMP 4 Krayan telah mengabdi selama 11 tahun dengan gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Guru di wilayah perbatasan ini merasa sangat berat untuk memenuhi nilai ambang batas passing grade yang rata-rata 260 ke atas. Bahkan ada beberapa mata pelajaran harus memenuhi 320 untuk standar kelulusan.

“Kalau menurut mereka nilai ambang batas terlalu tinggi, rasanya sulit bagi guru di perbatasan bisa memenuhi, apalagi guru tua,” terang dia.

Penjelasan yang sama disampaikan Kadisdikbud Nunukan H Junaidi. Ia menjelaskan, pemerintah Nunukan telah berupaya meningkatkan status guru honorer dengan mengikuti tes PPPK, hanya saja rasanya sulit bagi guru tersebut dapat lulus.

“Kalau nilai passing grade seperti yang ditentukan pemerintah pusat, rasanya sulit bagi guru di perbatasan bisa lulus PPPK,” sebutnya.

Nilai passing grade tertuang dalam aturan kementerian dan berlaku secara nasional. Permasalahanya, tidak semua standar pengetahuan guru dan kepandaian guru merata di seluruh Indonesia, terutama guru di wilayah terpencil dan pelosok.

Karena itu, PGRI masing-masing kecamatan dan Disdikbud Nunukan, mewakili para guru menyampaikan aspirasi ke DPRD Nunukan, agar kiranya bisa menjembatani persoalan ini ke pemerintah pusat.

“Kalau bukan guru honorer, siapa lagi bersedia mengajar dengan gaji Rp 300 ribu, makanya perhatikan permintaan mereka, tolong bijak soal passing grade,” terang dia.

Junaidi menerangkan, pernyataan sikap guru ini telah disampaikan beberapa hari lalu lewat PGRI yang kemudian diteruskan ke Disdikbud Nunukan.

Aspirasi para guru sangat wajar karena saat inilah harapan memperbaiki nasibnya. “Banyak guru tua, usia 40 keatas, bagaimana mungkin mereka mengikuti ujian sistem CAT dengan baik, tolonglah ada kebijakan,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Budi Anshori

Tag: